Bengkulu Utara TR.ID ~ Dalam peningkatan pelayanan pemanfaatan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Inovasi Kerjasama antar OPD yang mana menghasilkan sebuah kerjasama dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan melalui jaringan VPN (virtual personal network) dimana dengan adanya jaringan VPN di setiap OPD pengguna dapat mempermudah mengakses data-data yang diperlukan yang menyangkut pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Menjelaskan, yang sudah menjalin kerjasama (PKS) Antara lain, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, RSUD Arga Makmur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Diharapkan agar OPD yang lain juga dapat menjalin kerjasama dengan Dinas Dukcapil agar dapat dengan mudah mengakses data kependudukan sesuai dengan peruntukkannya.
“Yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan (PKS) adalah 14 OPD dan yang sudah PKS mendapatkan jaringan VPN adalah sebanyak 6 OPD” Jelas Suwanto
PKS ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data NIK pemohon/penerima layanan atau bantuan Dinas masing-masing. Jadi, sebelum memberikan layanan/bantuan, dilakukan verifikasi dahulu terhadap NIK pemohon melalui Jaringan VPN Dukcapil. Sehingga diperoleh data pemohon yang valid atau sesuai database Dukcapil, guna mencegah terjadinya kesalahan/kekeliruan dalam memberikan pelayanan. Tutup Suwanto (ADV)
EDITOR : REDAKSIĀ