Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 22 Feb 2024 14:11 WIB ·

Dukcapil BU Melakukan Inovasi (PKS) Perjanjian Kerjasama Antar SKPD


 Dukcapil BU Melakukan Inovasi (PKS) Perjanjian Kerjasama Antar SKPD Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Dalam peningkatan pelayanan pemanfaatan data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan Inovasi Kerjasama antar OPD yang mana menghasilkan sebuah kerjasama dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan melalui jaringan VPN (virtual personal network) dimana dengan adanya jaringan VPN di setiap OPD pengguna dapat mempermudah mengakses data-data yang diperlukan yang menyangkut pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Menjelaskan, yang sudah menjalin kerjasama (PKS) Antara lain, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, RSUD Arga Makmur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Diharapkan agar OPD yang lain juga dapat menjalin kerjasama dengan Dinas Dukcapil agar dapat dengan mudah mengakses data kependudukan sesuai dengan peruntukkannya.

“Yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan (PKS) adalah 14 OPD dan yang sudah PKS mendapatkan jaringan VPN adalah sebanyak 6 OPD” Jelas Suwanto

PKS ini bertujuan untuk memverifikasi dan memvalidasi data NIK pemohon/penerima layanan atau bantuan Dinas masing-masing. Jadi, sebelum memberikan layanan/bantuan, dilakukan verifikasi dahulu terhadap NIK pemohon melalui Jaringan VPN Dukcapil. Sehingga diperoleh data pemohon yang valid atau sesuai database Dukcapil, guna mencegah terjadinya kesalahan/kekeliruan dalam memberikan pelayanan. Tutup Suwanto (ADV)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial