Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 7 Nov 2023 22:25 WIB ·

Dugaan Ribuan Kilogram Aset Milik Pemerintah Raib, Di Jual Oknum Kades


 Dugaan Ribuan Kilogram  Aset Milik Pemerintah Raib, Di Jual Oknum Kades Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID – Bentang jembatan gantung Aset milik pemerintah yang terletak di desa talang baru ginting kecamatan air besi kabupaten Bengkulu Utara, yang habis terjual oleh Oknum Kepala Desa Talang Baru Ginting, diduga ribuan Kg Sudah terjual (Raib) !sebelum ketahuan 4 Ton berada di rumah tukang rongsokan yang beralamat di Gunung Sari Desa kalbang kecamatan lais kabupaten Bengkulu Utara.

Ribuan kilogram Aset Pemerintah jembatan gantung Desa Talang Baru Ginting diduga Raib Sebelum Ketahuan, Menurut analisa bentang jembatan gantung Desa Talang Baru Ginting paling tidak 10-15 Ton material, diduga yang ketahuan hanya 4 Tonase saja.

Pantauan Awak Media, Aset dijual dengan berat bobot 4113 kg dengan harga jual Rp 4.000/kg dengan jumlah uang Rp 16.452.000.- berdasarkan data yang dikeluarkan oleh kepala Desa Bambang dari kantong pribadinya. Pasca ketahuan di konfirmasi awak Media Barang tersebut langsung diberangkatkan keluar dari tempat tumpukan barbek gunung sari desa kalbang kecamatan lais kabupaten Bengkulu Utara, hingga terkesan menghilangkan Barang Bukti (BB).

Menurut keterangan dari warga sebelum ketahuan ini, pernah mau di jual dan pernah minta dikembalikan barang seberat 40 Kg

“Dulu pernah dijual 40Kg, namun tidak jadi lantaran saya bilang, itu Aset negara, nanti masalah” Ungkapnya

Oknum Kades Talang Baru kecamatan Air besi kabupaten Bengkulu Utara dapat terancam sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Dan oknum kades talang baru ginting tersebut di duga juga telah melanggar, Peraturan Bupati Bengkulu Utara NOMOR 28 TAHUN 2016 Tentang Tata cara penjualan Barang Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.(***)

 

 

Editor : Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus SPPD Fiktif DPRD Bengkulu Utara, Ahli Tegaskan Ruang Hukum Untuk Penetapan Tersangka Baru Tetap Terbuka

12 Januari 2026 - 18:04 WIB

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Wow Fantastis! Disaat Efesiensi, Biaya Cetak Kalender di Dewan Provinsi Bengkulu Mencapai 1,9 M

8 Januari 2026 - 08:06 WIB

Pemdes Lubuk Sematung Gelar Musrenbangdes Penetapan RKPDes 2026

7 Januari 2026 - 21:25 WIB

Fokus Penataan dan Kenyamanan Ruang Publik, Bupati Bengkulu Utara Tinjau Alun-alun dan Bundaran Kota Arga Makmur

5 Januari 2026 - 20:31 WIB

Trending di Bengkulu Utara