Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Headline · 15 Nov 2023 11:41 WIB ·

DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN DAN MENYURUH MEMASUKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK KINI DI LAPORKAN POLISI


 DUGAAN PEMALSUAN DOKUMEN DAN MENYURUH MEMASUKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK KINI DI LAPORKAN POLISI Perbesar

JAKARTA TR.ID ~ Bermula dari pertemuan Korban Agus Suyanto (AS) dengan terlapor ( ST) Korban yang awalnya membantu keuangan yang macet malah di dizalimi oleh terlapor pasalnya korban diyakinkan diajak kerjasama oleh terlapor (ST) namun seiring waktu berjalan korban malah di digugat dengan identitas ganda hal tersebut tentunya membuat semua pekerjaan Korban Agus Suyanto (AS) menjadi macet, oleh karena korban mengalami kerugian maka korban didampingi kuasa hukum Pengacara Kondang Bang Sunan atau nama Aslinya M.Sunandar Yuwono, S.H.,M.H.,M.M.,C.Me, membuat laporan polisi Di Polres Tangerang Selatan.

Atas Pertimbangan efisiensi dan kelunakan Cara pengembalian Kredit tersebut maka saya memutuskan untuk mengambil pilihan Kredit Modal Kerja di Bank Kemudian saya secara pribadi menyampaikan hal ini secara tatap muka bahwa saya telah berhasil mendapatkan Kredit Modal Kerja di Bank karena Modal kerja yang saya dapatkan dari Bank tersebut terlalu besar bunganya dan hasilnya habis hanya untuk melunasi Kredit Macetnya (ST) saja, Bahkan diluar nilai pencairan di dari bang tersebut saya mengangsur pembayaran tanah sesuai nilai yang dituangkan dalam PPJB yang sudah disepakati bersama di hadapan notaris. “ kata Agus Suyanto” kepada awak media Via Tlp, udah terima uang lunas malah menggugat dengan identitas lain’, imbuhnya.

Sementara di tempat yang berbeda Kuasa hukum Korban menyampaikan dan membenarkan atas apa yang di sampaikan kliennya terhadap dugaan Pemalsuan dan Penipuan tersebut kata Pengacara kondang yang yang kerap di panggil bang Sunan, dan di pastikan persoalan hukum terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum dalam pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kliennya mengalami kerugian akan dikawal maksimal, hal ini memang harus serius dalam menanganinya karena permainan para oknum itu memang tersusun rapi akan tetapi saya punya keyakinan bahwa TIDAK ADA KEJAHATAN YANG SEMPURNA DAN APAPUN KEJAHATAN ITU PASTI AKAN MENINGGALKAN JEJAK, imbuh Pengacara kondang yang merupakan Aktifis Tipikor dan Dewan Kehormatan Serikat Pers RI. (***)

 

 

 

Editor: Redaksi

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Apresiasi Masyarakat Desa Tebing Kandang Terhadap Muhardi Jadi Kunci Pembangunan yang Partisipatif

10 April 2025 - 19:37 WIB

Bupati Bengkulu Utara Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Masa Bakti 2025-2030

10 April 2025 - 14:25 WIB

Temuan Audit BPK 2023, Diduga Belum Dikembalikan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara

9 April 2025 - 17:35 WIB

Trending di Bengkulu Utara