Padang Jaya BU, TR.ID ~ Terkait pemberitaan di Dapur SPPG Padang Jaya diduga pekerja Keluarga dan kerabatnya.
Pemilik Dapur SPPG di Padang Jaya yang berinisial (IR) mengatakan secara agak arogan bahwa yang bekerja di tempat tersebut adalah pihak dari keluarga besarnya.
Ketika dikonfirmasi IR Melalui pesan WhatsApp Sabtu 22.11.2025, Mengatakan bahwa kalau keterangan sumber berita itu tidak benar
“Tapi kalau berita itu tidak benar dia harus mempertanggung jawab kan berita itu”
“Tapi sya minta dibawa orang yg kasih berita itu ya mas jadi biar sama sama Tapi sya mau orang itu dibawa mas jadi biar ngak ada rahasia lagi biar semua gamblang enak jadinya,” Jawab IR
Lebih lanjut IR, “Coba saya hubungi Polsek dulu ya mas bagaimana baiknya,” Jawabnya
Dalam hal ini, Sebagaimana mana kita ketahui bersama bahwa sumber dalam Jurnalistik sangat di rahasiakan dan di lindungi Undang Undang.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, terutama Pasal 4 ayat (2), memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, termasuk perlindungan terhadap sumber berita melalui Kode Etik Jurnalistik.
Dari hak jawab dari pengelola dapur SPPG, ada indikasi uang negara untuk program MBG Bermasalah dari segi ketenagakerjaan. Karna ada unsur Nepotisme (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI











