Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 24 Jan 2024 17:28 WIB ·

Dugaan Korupsi Dana PNPM Kecamatan Air Napal, Ketua Dan Bendahara Jadi Tersangka


 Dugaan Korupsi Dana PNPM Kecamatan Air Napal, Ketua Dan Bendahara Jadi Tersangka Perbesar

BENGKULU UTARA TR.ID ~ Kejari Bengkulu Utara menaikkan status dari penyelidikan menjadi tersangka, atas kasus dugaan korupsi dana eks-PNPM Perdesaan Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Rabu (24/ 01/ 2024).

Kedua tersangka resmi ditahan di Lapas Arga Makmur kelas II B dari hasil penyelidikan dan penyidikan, PNPM-MPD Kecamatan Air Napal mendapatkan kucuran dana Rp 2.030.100.000 dalam kurun waktu lima tahun tersebut. Keduanya yaitu ketua UPK berinisial (AM) dan Bendahara berinisial (H).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Kejaksaan, Ekke Widoto Khahar mengatakan, kasus tersebut ditaksir merugikan negara di angka 1,2miliar.

“Bahwa Tersangka AM dan H diduga telah menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mpd tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga adanya kerugian negara,” jelasnya.

Ekke menambahkan, berdasarkan keterangan saksi sebanyak 123 orang dan barang bukti dokumen, adanya pemberian pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal pada Kelompok yang tidak mengajukan pinjaman (kelompok Fiktif).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai dari tahun 2014 hingga 2019 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.221.410.800,” pungkasnya.

Dari pengelolaan dana PNPM-MPD Air Napal 2009-2014 tersebut, Penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil auditor sebesar Rp 1,2 Miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Arga Makmur (***)

 

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPD LSM Gerindo Akan Melaporkan Dana Revitalisasi SDN 107 BU ke APH, Diduga Ada Kejanggalan

9 November 2025 - 07:56 WIB

Warga Kota Arga Makmur Keluhkan Kelangkaan BBM, Bupati Bengkulu Utara Menyurati Pertamina

8 November 2025 - 16:21 WIB

Diduga Pembagunan Lapangan futsal SMPN 10 Bengkulu Utara Tidak Sesuai Dengan RAB

7 November 2025 - 23:05 WIB

Jaksa Tahan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

6 November 2025 - 23:59 WIB

Atap Seng Tidak Menggunakan Nok, Revitalisasi SDN 103 Bengkulu Utara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

6 November 2025 - 22:23 WIB

Ormas MBB Akan Laporkan Proyek DPUPR BU Tahun 2024 Ke Kejati Bengkulu, Terindikasi bermasalah

6 November 2025 - 15:53 WIB

Trending di Bengkulu Utara