Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 24 Jan 2024 17:28 WIB ·

Dugaan Korupsi Dana PNPM Kecamatan Air Napal, Ketua Dan Bendahara Jadi Tersangka


 Dugaan Korupsi Dana PNPM Kecamatan Air Napal, Ketua Dan Bendahara Jadi Tersangka Perbesar

BENGKULU UTARA TR.ID ~ Kejari Bengkulu Utara menaikkan status dari penyelidikan menjadi tersangka, atas kasus dugaan korupsi dana eks-PNPM Perdesaan Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dua orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Rabu (24/ 01/ 2024).

Kedua tersangka resmi ditahan di Lapas Arga Makmur kelas II B dari hasil penyelidikan dan penyidikan, PNPM-MPD Kecamatan Air Napal mendapatkan kucuran dana Rp 2.030.100.000 dalam kurun waktu lima tahun tersebut. Keduanya yaitu ketua UPK berinisial (AM) dan Bendahara berinisial (H).

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Kejaksaan, Ekke Widoto Khahar mengatakan, kasus tersebut ditaksir merugikan negara di angka 1,2miliar.

“Bahwa Tersangka AM dan H diduga telah menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mpd tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga adanya kerugian negara,” jelasnya.

Ekke menambahkan, berdasarkan keterangan saksi sebanyak 123 orang dan barang bukti dokumen, adanya pemberian pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal pada Kelompok yang tidak mengajukan pinjaman (kelompok Fiktif).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai dari tahun 2014 hingga 2019 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.221.410.800,” pungkasnya.

Dari pengelolaan dana PNPM-MPD Air Napal 2009-2014 tersebut, Penyidik menemukan kerugian negara berdasarkan hasil auditor sebesar Rp 1,2 Miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Arga Makmur (***)

 

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Bengkulu Utara Mulai Tahun 2025 Berubah, Ini Penjelasannya

18 Juni 2025 - 07:56 WIB

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Raperda LKPJ 2024

17 Juni 2025 - 18:00 WIB

Pelantikan 3 JPT, Diduga Tidak Sesuai Tahapan, DPRD Bakal Panggil BKPSDM

17 Juni 2025 - 05:42 WIB

Desa Talang Rendah Laksanakan Pra Musyawarah dan Titik Nol 2025

16 Juni 2025 - 10:41 WIB

Heboh, Ketua BPD Pagar Ruyung Digerebek Warga, Diduga Mesum Dengan Janda Muda

13 Juni 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Kertapati Gelar Bimtek Pemutakhiran SDGs Tahun 2025

12 Juni 2025 - 17:16 WIB

Trending di Advertorial