Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 16 Okt 2023 19:10 WIB ·

Dua Oknum PARADES Terancam Dipecat, BAWASLU-BU Proses Oknum Terlibat Berpolitik


 Dua Oknum PARADES Terancam Dipecat, BAWASLU-BU Proses Oknum Terlibat Berpolitik Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Terkait adanya laporan pelanggaran pemilu yang sedang diproses oleh jajaran BAWASLU Bengkulu Utara atas dugaan dua oknum Perangkat Desa (PARADES) yang terlibat berpolitik praktis yakni memasang baliho dan/atau membantu memasang baliho Caleg dari Dapil II Bengkulu Utara.

Saat ditemui Ketua Bawaslu Bengkulu Utara TRI SUYANTO, SE, ketika di wawancara dikantornya “Menjelaskan bahwa proses pemanggilan 2 (dua) oknum perangkat desa Desa Tanjung Aur Kec. Air Padang sudah di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak Panwas Kecamatan Air Padang, terkait dugaan keterlibatan pemasangan baliho Caleg DPRD Bengkulu Utara di Dapil II dari caleg partai PPP, tentu Bawaslu Kabupaten terus mengawal ini sampai tuntas, dari bukti awal sudah dapat diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Lanjut TRI, Bawaslu sekarang sedang menunggu hasil dan laporan dari Panwascam terkait, kemungkinan beberapa hari lagi hasilnya akan sampai di Bawaslu kabupaten dan tentu akan di tindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Benar dua oknum perangkat desa telah di periksa dan di ambil keteteragan oleh Bawaslu melalui Panwascam Kecamatan Air Padang “, Jelas Tri

Kemudian disinggung soal sanksi, Tri menambahkan bahwa sanksi dapat saja dikenakan tergantung tingkat rekomendasi Bawaslu, mulai tingkat ringan, sedang dan berat, jika sanksinya dengan rekomendasi berat maka dapat saja diberhentikan dari status jabatannya atau pekerjaannya lalu bisa saja terancam dipecat jika terbukti sanksi berat, lanjut TRI bahwa Bawaslu tetap terus mengawal ini hingga pada kesimpulan akhir Bawaslu nantinya, terkait hal rekomendasi nantinya tentu pula Bawaslu tetap kawal itu, kemudian apapun keputusan nanti agar dapat menjadi hikmah dan pembelajaran bagi yang lain”. ungkapnya. (De-Ru)

 

 

 

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Oknum APH Terima Uang Amankan Perkara SPPD Fiktif 2023 Bengkulu Utara

18 April 2025 - 07:36 WIB

Bupati Pimpin Gotong Royong Perbaiki Jembatan Provinsi yang Rusak dan Laporkan ke Gubernur

17 April 2025 - 20:39 WIB

Meningkatkan Ketersediaan Air Bersih, Pemdes Jogya Baru Laksanakan Titik Nol Pembangunan Sumur Bor

17 April 2025 - 13:18 WIB

Tanda Dimulainya Peningkatan Pemeliharaan Gedung PAUD, Pemdes Jogya Baru Lakukan Titik Nol

17 April 2025 - 12:29 WIB

Pemerintahan Desa Genting Perangkap Sukses laksanakan Musyawarah Penyampaian LPP Desa Tahun Anggaran 2024

14 April 2025 - 16:26 WIB

Bupati Bengkulu Utara Lepas Pengiriman Bantuan ke Pulau Enggano

14 April 2025 - 12:54 WIB

Trending di Bengkulu Utara