Diduga Fiktif, PKBM ARINDA Serap Dana Mencapai Ratusan Juta Tampa Kegiatan Jelas

banner 120x600
banner 468x60

Arga Makmur, BU, TR.ID ~ Skandal dugaan penyalahgunaan dana pendidikan mencuat dari lembaga pendidikan nonformal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ARINDA yang beralamat di desa Lubuk Saung, Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara

Tim investigasi media mendapatkan fakta mencengangkan di lapangan tidak temukan adanya jejak kegiatan belajar mengajar di PKBM Arinda tersebut.

Menurut keterangan warga Jum,at 13 Maret 2026, yang ada di kawasan lembaga pendidikan ARINDA, yang namanya tidak mau di munculkan di media, mengatakan, kami tidak pernah lihat ada kegiatan belajar mengajar di tempat lembaga pendidikan Arinda tersebut. Ucapnya

“Iya Mas kami pernah lihat kalau ada kegiatan belajar mengajar di tempat tersebut , ramai nya kami lihat kalau mau ambil ijazah paket saja,” Jelas sumber

Merujuk pada Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, Setiap lembaga Penerima BOSP wajib menyelenggarakan kegiatan pendidikan yang nyata dan dapat di pertanggungjawaban. Jika kegiatan ini hanya formalitas dan tidak ada Pembelajaran riil, itu adalah pelanggaran berat.

UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional juga menegaskan bahwa menyelenggarakan Pendidikan tanpa izin kelayakan adalah tindak pidana yang dapat di jatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 1 milyar.

Lebih jauh lagi, UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi menyatakan bahwa penggunaan dana negara tanpa kegiatan yang diverifikasi dapat digolongkan sebagai korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Temuan ini harus menjadi alarm keras bagi Dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Utara, Inspektorat daerah hingga aparat penegak hukum. Tidak di bolehkan dana yang dihisap oleh lembaga bayangan yang hanya beroperasi diatas kertas, tanpa manfaat bagi masyarakat.

Jika dugaan ini terbukti, Maka PKBM Arinda patut Diduga telah melakukan manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan dan korupsi anggaran pendidikan, kasus ini harus di usut tuntas hingga ke akar.

Ketika dikonfirmasi Pemilik PKBM Arinda (DB) melalui Via WhatsApp, mengatakan bahwa tidak benar itu, “ada kok proses belajarnya dan semua proses untuk pencairan dana sudah di lakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” Jelasnya (De~Ru)

 

 

EDITOR : REDAKSI

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *