Bengkulu Utara TR.ID ~ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sudah menjatuhkan putuskan pemecatan pada Komisioner KPU Bengkulu Utara Aris Silaswan.Dalam sidang di kantor DKPP Jakarta pusat tersebut, majelis hakim menilai jika Aris terbukti melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku sebagai penyelenggara pemilu
Dalam sidang di kantor DKPP Jakarta pusat tersebut, majelis hakim menilai jika Aris terbukti melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku sebagai penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim yang dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST, SH, M.Si dalam sidang menyebutkan beberapa pertimbangan.
Diantaranya adalah jawaban teradu atau Aris Silaswan dinilai tidak meyakinkan.Sesuai dengan aturan seleksi sebagai Calon Anggota KPU. Aris belum masih kurang dari 5 tahun menjabat sebagai pengurus Parpol saat mendaftar sebagai peserta tes KPU Bengkulu Utara.
Setelah MS Firman pengadu dalam perkara tersebut saat mengikuti Sidang Adapun putusan dari DKPP tersebut adalah :
1. Mengabulkan permohonan Pengadu Septo Adinara dan MS Firman secara seluruhnya.
2. Menjatuhkan putusan pemberhentian tetap pada teradu (Aris Silaswan).
3. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut dalam 7 hari.
Dalam persidangan juga menjadi bahan pertimbangan terkait hasil pemeriksaan dan putusan KPU RI yang sudah lebih dulu menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara pada Aris.
Dengan adanya putusan tersebut, Aris bukan hanya berstatus menjalani pemberhentian sementara, dilansir dari BM.ID (***)
Editor : Redaksi