Arga Makmur BU – Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Dusun Curup Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara, Anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara memeriksa dan audit beberapa temuan baik dari pengerjaan fisik dan non fisik pada tahun anggaran 2023 sampai 2024, dengan jumlah total mencapai Rp. 119 juta.
Angka tersebut merupakan hasil audit dari pihak inspektorat atas laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kades Dusun Curup tahun 2023 dan 2024.
Inspektur Kabupaten Bengkulu Utara, Nopri Silaban kepada awak media diruang kerja nya pada hari Rabu 24 September 2025, membenarkan hal tersebut, inspektur mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) Dusun Curup yang dilaporkan Oleh masyarakat tahun anggaran 2023 sampai 2024 (beberapa waktu silam) yang diduga dilakukan oleh kepala Dusun Curup saat ini
“Berkas LHP nya sudah kita kirimkan ke Camat Air Besi untuk di serahkan kepada kepala Desa Dusun Curup (yang menjadi target pemeriksaan). Jelasnya
Selain itu, inspektur juga mengatakan, dalam LHP tersebut, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara mengeluarkan rekomendasi pengembalian dana desa (DD) sebesar Rp. 119 juta, Untuk kepala desa Dusun Curup dengan batas waktu 60 hari terhitung dari tanggal LHP nya diterima oleh Obrik atau yang menjadi target pemeriksaan. Jelasnya
“Batas waktu pengembaliannya selama 60 hari setelah LHP nya diterima oleh Obrik ( yang menjadi target pemeriksaan), namun masih melihat progres tindak lanjutnya. Jika tidak berprogres maka akan menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaknya,” Pungkas Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara. (***)
EDITOR : REDAKSI












