TintaRakyat.id Arga Makmur, Dengan Adanya Surat Rekomendasi Pemberhentian Tanggal 14 Desember Tahun 2022 Nomor 414/379/2022 Tentang Pemberhentian perangkat Desa Meok Kecamatan Enggani Kabupaten Bengkulu Utara Atas Nama Revarda Sunada, Marhelam, Meldi Ronal dan Yuliman, PPDI Provinis Bengkulu di nilai aneh dan tidak masuk akal, dan di buat akal-akalan oleh sang Camat enggano, karena Rekomendasi Pengangakatan Calon Perangkat Desa yang baru dengan Nomor 141/380/2022 Dengan Tanggal yang sama hari yang sama dan tahun yang sama.
Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd Kom mengatakan, saya gak habis pikir, kok seorang camat bisa-bisanya membuat rekomendasi dengan hari yang sama, dan tanggal, bulan dan tahun yang sama antara pengangkatan Calon Perangkat Desa dengan pemberhentian Perangkat Desa, ini benar-benar gak habis pikir dan sudah menyalahi aturan dan di buat akal-akalan, karena beberapa minggu yang lalu camat mengakui belum ada mengeluarkan Surat Rekomendasi pemberhentian tau-tau hari ini kok bisa muncul, Surat Rekomendasi Pemberhentian, apa camatnya memang di paksa kepala desa atau bawahan pak camatnya tidak mengerti adminitrasi dan aturan atau memang camatnya tidak tau aturan ujar Pembina Aliansi LSM Bengkulu Utara ini.
Lebih jauh Majah Mengatakan, di Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang pengngakatan dan pemberhentian jelas termasuk juga Permendagri nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian juga jelas, gak masuk akal lah, hari ini rekomendasi pemberhentian dan hari ini juga rekomendasi pengangkatan ini lucu dan di akal-akali, gak bisa seperti itu dong, emang aturan dan hukum ini bisa di akal-akali, harusnya seorang camat bijak karena camat adalah sebagai Pembina kepala desa dan perangkat desa, seharunya camat panggil kedua belah pihak apa sudah memenuhi unsur tentang pemberhentian ke empat irang tersebut, ini tidak tau-tau sudah ada surat rekomendas pemberhentian, ini lelucon atau bagai mana ujarnya.
Berulang kali saya sampaikan waktu psosisi di lelang harus jabatan kosong bukan terisi dan tidak di sulap-sulap seperti ini, ada waktu dan jedanya dan tidak bisa hari ini pecat langsung hari ini angkat ada prosesnya, tidak bisa seperti itu, sebaiknya pak camat enggano baca dulu aturan yang ada, tidak langsung memberi surat rekomendasi pemberhentian seperti ini ujarnya.
Dengan kejadian ini kami harap Bupati Bengkulu Utara memberi pembinaan Kepada Kepala Desa Meok Dan Camat Enggano sebab ini kami melihat tidak masuk akal lagi dan di buat akal-akalan, seolah-olah pemberhentan rekan kami adalah sah dan sesuai aturan yang ada, itu saya lihat kemauan camat, dan juga selaku camat melakukan pembinaan terhadap kepala Desa Meok saya lihat belum ada, karena melihat camat tetap melakukan surat rekomendasi pemberhentian, ya kami desa pak bupati mengevaluasi camatn enggano tersebut, kapan perlu ya ganti saja yang paham tentang aturan ujar majah.
Pemda Bengkulu Utara sudah mengeluarkan Dana APBD Ratusan Juta Rupiah melatih kepala Desa di SPN Curup Beberapa bulan yang lalu, supaya kepala desa tahu dan paham tentang aturan yang ada termasuk aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ini saya nilai yang dilakukan Kepala Desa Meok Kecmatan engano percuma saja mengikuti Pelatihan toh hasilnya masih juga memberhentikan perangkat Desa Nonprosudural, Kami mendesak Pihak Inspektorat dan Dinas PMD bersikap dalam hal ini, kalau tidaj cepat di tanggulangi maka akan berakibat fatal bagi kami perangkat Desa, Mari kita taat aturana apa lagi kepala Desa kan sebagai pimpinan Kami perngkat Desa, ikuti aturan yang ada, dan juga kami mendesak Ombusmen Bengkulu turunkan Tim ke Desa Meok dan Desa Tanjung Aur serta Desa Simpang Ketenong saya meyakini ada mal administrasi dalam pemberhentian rekan kami ujar Putra Pekal ini.
Dan sampai saat ini belum ada keterangan dari camat Enggano sampai berita di terbitkan melalui pesan WA.
laporan :De-Ru