BENGKULU UTARA TintaRakyat.id – Sehubungan dengan surat instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) PDI Perjuangan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Sukarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tanggal 16 Desember 2023 perihal Instruksi Bergerak Secara Masif Memenangkan Pemilu 2024 dan memenangkan Ganjar Pranowo – Mahfud MD untuk menjadi Presiden RI 2024 – 2029 dengan cara perolehan suara caleg minimal linear dengan perolehan suara Pasangan Capres – Cawapres Ganjar Pranowo – Mahfud MD, serta pertimbangan tidak akan dilantiknya caleg jika suaranya tidak linear dengan suara pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 03.
Menyikapi instruksi tersebut, salah seorang kader PDI Perjuangan Kabupaten Bengkulu Utara, Afrizal Karnain mengatakan perlu sekali intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan ini dijalankan dan menjadi perhatian semua pihak, baik Pimpinan, anggota dan kader PDI Perjuangan di pusat maupun di daerah dikarenakan hal ini menyangkut masa depan dan Marwah Partai itu sendiri dan menyangkut masa depan bangsa dan Negara.
Dikatakan Afrizal Karnain ke media ini Minggu 25-02-2024, untuk diketahui dan perlu menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terkhusus untuk Kabupaten Bengkulu Utara sangatlah tidak layak jika pasangan Capres dan Cawapres 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD tidak mendulang suara yang signifikan atau tidak mendapatkan kemenangan di Pilpres 2024 ini.
“Pertama karena secara Nasional PDI Perjuangan partai pemenang pemilu 2019, kemudian yang kedua Pemilu legislatif di Kabupaten Bengkulu Utara partai pemenangnya adalah PDI Perjuangan, dimana Ir Mian adalah Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus sebagai Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, dan Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara SH juga dari PDI Perjuangan, begitu juga untuk Ketua DPRD Provinsi Bengkulu juga dari PDI Perjuangan yang kesemuanya Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah basis utama Daerah Pemilihan untuk meraih suara,” kata Afrizal Karnain yang kesehariannya akrab disapa Buyung Karim.
Diterangkan Buyung Karim, sebagai acuan dan referensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Pemilu 2024 secara nasional PDI Perjuangan unggul dan khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara PDI Perjuangan menang telak dengan suara yang sangat signifikan dengan perolehan kursi terbanyak melampaui Pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019.
Kemudian kata Buyung Karim, sebagai informasi sementara walaupun KPU Kabupaten Bengkulu Utara belum pleno namun kursi legislatif yang diraih dari 30 kursi yang terbagi dari 4 Daerah Pemilihan di Kabupaten Bengkulu Utara PDI Perjuangan mendapatkan kursi terbanyak yaitu 8 menuju 9 kursi dan untuk suara perorangan caleg DPRD Provinsi dan kabupaten PDI Perjuangan meraih perolehan suara tertinggi yaitu atas nama Sonti Bakara SH yang juga selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu dan selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Bengkulu Utara, dan untuk caleg DPR RI dari 4 kursi yang disediakan untuk wilayah Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu PDI Perjuangan mendapatkan 1 kursi yaitu atas nama Caleg nomor urut 2 Eko Kurnia Ningsih yang kebetulan istri dari Bupati Bengkulu Utara yang sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkulu Utara dengan meraih suara yang signifikan.
“Dengan instrumen diatas tentunya menjadi kajian utama bagi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atas tidak berbanding lurusnya atau selaras atau sama / linearnya suara caleg dengan suara pasangan Capres dan Cawapres 03 Ganjar- Mahfud MD dengan kata lain keberhasilan Pemilu legislatif di Kabupaten Bengkulu Utara tidak selaras atau sama (linear) dengan keberhasilan Pemilu Presiden,” terang Buyung Karim.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Buyung Karim menilai tidak adanya upaya yang serius yang dilakukan oleh para pimpinan, pengurus berserta segenap jajaran PDI Perjuangan berserta para caleg baik untuk kabupaten, provinsi dan pusat untuk menjalankan instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menyelaraskan atau memprioritaskan perolehan suara Capres dan Cawapres 03 Ganjar – Mahfud MD, karena para caleg hanya berjuang untuk memenangkan suara sendiri, terbukti dari hasil di lapangan sendiri terhadap hasil perolehan suara pasangan Capres – Cawapres 03 Ganjar – Mahfud MD di Bengkulu Utara.
Buyung Karim menjelaskan, semua ini diduga karena Ir Mian selaku pemegang tongkat komando tertinggi sebagai Ketua PDI Perjuangan di Kabupaten Bengkulu Utara dan sekaligus sebagai Bupati Bengkulu Utara dinilai hanya memprioritaskan caleg DPR RI atas nama Eko Kurnia Ningsih agar bisa duduk, dan dengan segala kekuatannya mengintruksikan di setiap penjuru baik itu ditingkat bawah hingga atas mulai dari Kepala Desa, kepala dinas, kepala sekolah, ASN dan para pejabat dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara serta seluruh para tenaga honorer yang bekerja dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara serta mengintruksikan seluruh caleg baik kabupaten dan provinsi daerah pemilihan Bengkulu Utara untuk bergerak secara masif memenangkan Caleg DPR-RI atas nama Eko Kurnia Ningsih yang merupakan istri Ir Mian selalu ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bengkulu Utara itu sendiri.
“Dan hasil pantauan dan pengamatan khususnya para caleg dinilai tidak bekerja secara nyata berjuang dalam memenangkan pasangan Capres dan Cawapres 03 Ganjar – Mahfud MD dikarenakan tugas dalam memenangkan pasangan Capres – Cawapres Ganjar – Mahfud MD Pilpres adalah tugas bersama secara Nasional dengan kata lain tidak bisa dibebani dengan satu orang atau sekelompok orang di daerah. Serta Tim Pemenangan Daerah ( TPD ) yang dibentuk dan sudah dideklarasikan dinilai tidak berjalan sama sekali dan tidak merangkul semua elemen dan komponen yang ada yang bisa dijadikan sebagai penguatan dalam memenangkan pasangan Capres – Cawapres 03 Ganjar – Mahfud MD,” ujar Buyung Karim.
Disayangkan oleh Buyung Karim, seharusnya dengan kemenangan mutlak PDI Perjuangan di Bengkulu Utara serta kekuasaan yang dipegang penuh oleh Ir Mian selaku Bupati Bengkulu Utara dan pemegang tongkat komando tertinggi selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bengkulu Utara suara pasangan Capres – Cawapres 03 Ganjar – Mahfud MD berbanding lurus dengan hasil perolehan suara legislatif yang didapat serta dengan mudah dan leluasa memenangkan Pasangan Capres dan Cawapres 03 Ganjar – Mahfud MD seperti ia memenangkan salah satu caleg DPR RI yaitu atas nama Eko Kurnia Ningsih.
“Jika dilakukan secara terarah, terukur dan tersistematis dan masif oleh segenap pimpinan dan pengurus PDI Perjuangan dan seluruh caleg PDI Perjuangan di Kabupaten Bengkulu Utara saya yakin dan percaya suara pasangan Capres dan cawapres 03 Ganjar – Mahfud MD akan unggul khusunya di Kabupaten Bengkulu Utara diantara pasangan 01 dan 02 namun kenyataan jauh seperti yang diharapkan,” sesal Buyung Karim.
Ditambahkan oleh Buyung Karim, kekalahan pasangan Capres dan Cawapres 03 Ganjar – Mahfud MD di Bengkulu Utara bukan karena adanya kekuatan yang terorganisir atau tersistematis dari kubu lawan atau kecurangan yang dilakukan, namun terkesan ini suatu kelalaian yang disengaja dan dinilai tidak ada rasa perduli dan loyalitas terhadap kepentingan partai secara Nasional untuk memenangkan pasangan Capres – Cawapres 03 Ganjar – Mahfud MD dan ditambah lagi sebagian besar caleg yang bergabung di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan banyak anggota baru yang bisa dikatakan hanya memanfaatkan nama besar PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu yang sebelumnya mereka bukanlah orang partai atau kader partai sehingga dinilai mementingkan atau memperjuangkan nasib sendiri untuk menjadi anggota legislatif. Artinya tingkat loyalitas dan kecintaan terhadap PDI Perjuangan sangatlah kurang bahkan dinilai tidak ada sama sekali, bisa dibuktikan dengan sumber dan informasi yang lain tidak menyuarakan Ganjar – Mahfud MD di lapangan baik secara tertutup maupun terbuka, di media sosial atau lainnya atau keseharian dalam aktifitas politiknya.
“Oleh karena itu perlu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan agar menindaklanjuti instruksi tersebut agar tidak menjadi anggapan sebuah instruksi biasa atau himbauan biasa yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk diberlakukan, dan perlu dicermati lagi bahwasanya instruksi tersebut jauh-jauh hari telah disampaikan kepada segenap pengurus dan pimpinan PDI Perjuangan baik dipusat dan di daerah agar wajib dilaksanakan. Oleh karena itu sah jika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberlakukan sangsi untuk mempertimbangkan untuk melantik anggota dewan terpilih 2024 dari partai PDI Perjuangan jika tidak linear perolehan suara caleg dengan perolehan suara pasangan Capres – Cawapres 03 Ganjar – Mahfud MD dan sah- sah saja jika mengacu kepada surat instruksi Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) tersebut ada beberapa anggota dewan yang ada di daerah termasuk di Bengkulu Utara akan dipertimbangkan bahkan dibatalkan pelantikan jika perolehan suara caleg nya tidak linear dengan perolehan suara pasangan Capres-cawapres Ganjar-Mahfud MD,” pungkas Buyung karim (***)
EDITOR : REDAKSI