Bengkulu Utara TR.ID ~ Menjual aset Milik negara atau daerah tanpa melalui prosedur yang jelas yang diatur di perundang-undangan atau peraturan yang ada yang menimbulkan kerugian negara atau daerah maka dapat dijerat dengan Korupsi. Aset di sini adalah aset bergerak dan tidak bergerak. Aset tidak bergerak seperti tanah gedung dan bangunan. Sedangkan aset bergerak diantaranya kendaraan baik roda dua maupun empat.
tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya soal mengambil uang negara tapi juga berkaitan dengan aset negara atau daerah. Karena itu, aset negara atau daerah harus dikelola dengan sebaik baiknya
Penjualan Aset negara atau Pemerintah terjadi di wilayah Hukum kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan oleh oknum KADES yang diduga melakukan tindak pidana korupsi menjual Aset yang belum dihapus dari aset negara dengan nilai bangunan ratusan juta rupiah yang di kutip dari media harianrakyat online 04/11/2023
Oknum KADES tersebut telah mengakui perbuatannya, terancam sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
oknum kades tersebut di duga juga telah melanggar, Peraturan Bupati Bengkulu Utara NOMOR 28 TAHUN 2016 Tentang Tata cara penjualan Barang Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.(***)
Editor : Redaksi