BENGKULU UTARA TR.ID – Keputusan Piawang Mecuak Timo 30 Oktober 2023 lalu, menuai kritikan dari ketua ADAT Desa Senali, sepertinya tidak dapat diterima oleh Kepala Desa Senali, karena dinilai tidak memenuhi kriteria untuk menjatuhkan sanksi ADAT sesuai dengan yang disangkakan.
Pasalnya, keputusan tersebut dinilai oleh kepala Desa Senali, yang merangkap jabatan sebagai Ketua ADAT Desa Senali Meriyenti, Penerapan hukum ADAT Desa Senali harus yang sebenarnya;
~ Apa bila seorang pemimpin melakukan perbuatan tercela dengan masyarakat yang dipimpinnya Di Desa itu sendiri.
~ Apa bila pemimpin menghamili seseorang di luar nikah yang mana wanita tersebut adalah warga desa nya. Atau yang berdomisili di desa tersebut.
“Untuk menjatuhkan hukuman piawang mecuak timbo. Perlu kajian sebaik mungkin. Dan harus di ketahui siapa korban nya dan siapa Yang di rugikan” Ungkapnya
Maka menurut saya selaku ketua ADAT Kepala Desa Senali
“Berkaitan dengan isu vcs kepala desa senali. Tidak termasuk piawang mecuak timbo, dikarenakan sampai dengan hari ini tidak ada korban dan tidak ada yang merasa dirugikan. menurut Saya selaku kepala ADAT Desa senali apa yang di sampaikan para suku kepada awak media. Belum sesuai dengan aturan adat istiadat Desa senali. Hukum adat di desa senali ini tidak bisa di main mainkan atau diremehkan karena banyak dampak negatif dengan masyarakat yang belum paham betul dengan aturan adat di desa senali .”jelas ketua ADAT Desa senali kepada awak Media, di rilis dari harianrakyat.online (***)
Editor : Redaksi