Bengkulu Utara TR.ID ~ Terkait adanya laporan pelanggaran pemilu yang sedang diproses oleh jajaran BAWASLU Bengkulu Utara atas dugaan dua oknum Perangkat Desa (PARADES) yang terlibat berpolitik praktis yakni memasang baliho dan/atau membantu memasang baliho Caleg dari Dapil II Bengkulu Utara.
Saat ditemui Ketua Bawaslu Bengkulu Utara TRI SUYANTO, SE, ketika di wawancara dikantornya “Menjelaskan bahwa proses pemanggilan 2 (dua) oknum perangkat desa Desa Tanjung Aur Kec. Air Padang sudah di lakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak Panwas Kecamatan Air Padang, terkait dugaan keterlibatan pemasangan baliho Caleg DPRD Bengkulu Utara di Dapil II dari caleg partai PPP, tentu Bawaslu Kabupaten terus mengawal ini sampai tuntas, dari bukti awal sudah dapat diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Lanjut TRI, Bawaslu sekarang sedang menunggu hasil dan laporan dari Panwascam terkait, kemungkinan beberapa hari lagi hasilnya akan sampai di Bawaslu kabupaten dan tentu akan di tindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Benar dua oknum perangkat desa telah di periksa dan di ambil keteteragan oleh Bawaslu melalui Panwascam Kecamatan Air Padang “, Jelas Tri
Kemudian disinggung soal sanksi, Tri menambahkan bahwa sanksi dapat saja dikenakan tergantung tingkat rekomendasi Bawaslu, mulai tingkat ringan, sedang dan berat, jika sanksinya dengan rekomendasi berat maka dapat saja diberhentikan dari status jabatannya atau pekerjaannya lalu bisa saja terancam dipecat jika terbukti sanksi berat, lanjut TRI bahwa Bawaslu tetap terus mengawal ini hingga pada kesimpulan akhir Bawaslu nantinya, terkait hal rekomendasi nantinya tentu pula Bawaslu tetap kawal itu, kemudian apapun keputusan nanti agar dapat menjadi hikmah dan pembelajaran bagi yang lain”. ungkapnya. (De-Ru)
Editor : Redaksi