Bengkulu Utara TR.ID ~ Jejen Sukrila, S.Sy.MA selaku Advokat Supriyadi Meminta kepada bupati Bengkulu Utara untuk segera melakukan pencabutan SK kades Gardu kecamatan Arma jaya kabupaten Bengkulu Utara, Menurut ADV jejen Seharusnya Pemberhentian/ Pencabutan SK kades gardu itu seharusnya dilakukan bupati BU setelah 60 Hari bupati menerima surat pemberitahuan yg telah berkekuatan hukum tetap ( BHT) putusan dari PTUN (Putusan tingkat banding perkara) dengan objek sengketa SK bupati terkait pengangkatan kades gardu atas nama Redi Yanto tepat nya pada tanggal 25 Juli 2023 harus nya Pemberhentian / pencabutan SK tersebut dilakukan. Karena SK bupati tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum.Hal tersebut sebagaimana tertulis
Jejen menjelaskan ke Media ini Senin 07 Agustus 2023, didalam pasal 116 ayat 2 undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara menyatakan: Apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima tergugat dan tergugat (bupati) tidak melaksanakan kewajibannya maka keputusan tata usaha negara yang disengketakan (SK Bupati) terkait pengangkatan kades gardu atas Nama Redi Yanto itu tidak mempunyai kekuatan hukum Lagi untuk menjabat sebagai Kepala desa di desa Gardu sebab ketetapan hukum sudah jelas,ucap jejen.
” Negara kita ini adalah negara Hukum dan Hukum harus di tegakkan, keputusan dan ketetapan Hukum sudah tetap dan di menangkan klain kami, Harus di jalan keputusan PTTUN Palembang Tersebut, keputusan PTTUN Palembang mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor 141.1/1225/DPMD/2022 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto, Dari keputusan tersebut sudah sangat jelas dan itu harus diikuti dan dilaksanakan, Jika keputusan ini tidak diikuti atau dihiraukan artinya dapat dinilai melawan hukum,” jelas Adv Jejen (***)
laporan : De-Ru
Editor : Redaksi