Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 8 Agu 2023 01:26 WIB ·

PENGACARA SUPRIYADI MEMINTA BUPATI B/U MENJALANKAN HASIL PTTUN PALEMBANG


 PENGACARA SUPRIYADI MEMINTA BUPATI B/U MENJALANKAN HASIL PTTUN PALEMBANG Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Jejen Sukrila, S.Sy.MA selaku Advokat Supriyadi Meminta kepada bupati Bengkulu Utara untuk segera melakukan pencabutan SK kades Gardu kecamatan Arma jaya kabupaten Bengkulu Utara, Menurut ADV jejen  Seharusnya Pemberhentian/ Pencabutan SK kades gardu itu seharusnya dilakukan bupati BU setelah 60 Hari bupati menerima surat pemberitahuan yg telah berkekuatan hukum tetap ( BHT) putusan dari PTUN (Putusan tingkat banding perkara) dengan objek sengketa SK bupati terkait pengangkatan kades gardu atas nama Redi Yanto tepat nya pada tanggal 25 Juli 2023 harus nya Pemberhentian / pencabutan SK tersebut dilakukan. Karena SK bupati tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum.Hal tersebut sebagaimana tertulis

Jejen menjelaskan ke Media ini Senin 07 Agustus 2023, didalam pasal 116 ayat 2 undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara menyatakan: Apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima tergugat dan tergugat (bupati) tidak melaksanakan kewajibannya maka keputusan tata usaha negara yang disengketakan (SK Bupati) terkait pengangkatan kades gardu atas Nama Redi Yanto itu tidak mempunyai kekuatan hukum Lagi untuk menjabat sebagai Kepala desa di desa Gardu sebab ketetapan hukum sudah jelas,ucap jejen.

” Negara kita ini adalah negara Hukum dan Hukum harus di tegakkan, keputusan dan ketetapan Hukum sudah tetap dan di menangkan klain kami, Harus di jalan keputusan PTTUN Palembang Tersebut, keputusan PTTUN Palembang mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Bengkulu Utara nomor 141.1/1225/DPMD/2022  tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa Gardu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara tanggal 28 Juli 2022 atas nama Redi Yanto, Dari keputusan tersebut sudah sangat jelas dan itu harus diikuti dan dilaksanakan, Jika keputusan ini tidak diikuti atau dihiraukan artinya dapat dinilai melawan hukum,” jelas Adv Jejen (***)

 

 

 

laporan : De-Ru

Editor : Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementerian Lingkungan Hidup Pantau Pengelolaan Bank Sampah

5 Desember 2025 - 17:38 WIB

Bupati Bengkulu Utara Pimpin Apel Gabungan Untuk Donasi Korban Bencana Alam Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 11:27 WIB

Pemdes Talang Lembak Sukses Saluran BLT DD

4 Desember 2025 - 13:28 WIB

Kadinkes Bengkulu Utara Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dinas

2 Desember 2025 - 17:27 WIB

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Puskesmas Tanjung Agung Palik Atas Prestasi Terbaik 1 FKTP EXCELLENCE AWARD

1 Desember 2025 - 16:30 WIB

Budiman Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara

28 November 2025 - 20:16 WIB

Trending di Bengkulu Utara