Seluma  

Kejari Seluma Tetapkan Pejabat BKPSDM Sebagai Tersangka,Usai OTT

banner 120x600
banner 468x60

TintaRakyat.id Seluma -Pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhirnya Tim Penyidik Kejari Seluma secara resmi menetapkan salah seorang pejabat BKPSDM Seluma berinsial CW sebagai tersangka. CW merupakan Kabid Pengadaan dan pemberhentian Kepegawaian.Kasi Intel Andi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan terhadap 9 orang yang diamankan saat OTT, penyidik secara resmi menetapkan salah seorang pejabat BKPSDM Seluma sebagai tersangka. CW terbukti melakukan pungutan uang terhadap ratusan PPPK Tenaga Kesehatan di Kabupaten Seluma.

“Sekarang sudah kami tetapkan satu tersangka yaitu CW ASN BKPSDM. Kedepan akan kami lakukan penahanan selama 21 hari kedepan,” kata Andi Setiawan saat konferensi pers di Aula Kejari, Selasa, (11/4/2023).Dijelaskan ANdi, menurut pengakuan dari 8 orang yang telah diperiksa membenarkan kalau setiap PPPK diwajibkan menyetor uang senilai Rp 300 ribu kepada CW. Uang tersebut dipungut untuk biaya menerbitkan SK PPPK.

“Uang dititipkan salah satu PPPK berinisial NA berperan sebagai kordinator dan menyetor kepada CW, setiap P3K Puskesmas diwajibkan setoran dengan uang yang dimasukan ke dalam amplop,” kata Andi.

Lebih lanjut dikatakan Andi, OTT dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari salah satu PPPK Tenaga Kesehatan yang tidak kunjung mendapatkan SK yang kemudian dimintai uang untuk mempermudah penerbit SK tersebut.”Semua PPPK ini awalnya memang sudah dikumpulkan di kota Bengkulu melalui setiap perwakilan. Ada 24 orang perwakilan PPPK Nakes dar puskesmas dan dinkes,” tutur Andi.

Hasil dari OTT Kejari Seluma berhasil mengamankan sejumlah uang dengan besaran Rp 27 juta dan 5 Unit Handphone .

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 53 ayat KHUP” tutur Andi. {***)

Editor : Redaksi 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *