Bengkulu Utara, TR.ID – Sebuah kasus yang memicu kekhawatiran serius di masyarakat terjadi di wilayah Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara. Seorang ayah melaporkan putrinya yang masih di bawah umur korban persetubuhan diduga dipaksa menandatangani surat perjanjian perdamaian terkait dugaan kasus persetubuhan dibawah umur, tanpa sepengetahuan dan tanpa pendampingan orang tua.
Pada saat ini kasus masih dalam persidangan di Pengadilan negeri Arga Makmur Bengkulu Utara yang kasusnya Dugaan Persetubuhan yang dilakukan oleh oknum kades Teluk Anggung yang berinisial MNW terhadap siswi di bawah umur berinisial D
Kronologi yang Disampaikan Orang Tua
Menurut keterangan ayah korban yang juga dikenal sebagai ayah dari Delta, peristiwa bermula ketika anaknya dipanggil ke rumah Kepala Dusun Teluk Anggung, yang berinisial (M). Pemanggilan tersebut dilakukan atas arahan MNW Melalui Telepon untuk datang kerumah oknum kadun (M).
“Anak saya disuruh ke rumah Pak Kadun M, tanpa saya tahu, tanpa izin kami sebagai orang tua. Di sana disuruh tanda tangan surat, tidak dibacakan isinya, tidak dijelaskan, hanya disuruh tanda tangan cepat-cepat,” ungkap ayah korban dengan nada sedih dan kecewa.
Ditegaskan oleh orang tua korban bahwa mereka sama sekali tidak menerima informasi maupun kehadiran dalam proses pembuatan surat tersebut. Bahkan, orang tua menyatakan tidak menerima uang sepeser pun dalam proses yang diduga merupakan upaya penutupan kasus ini.
“Kami tidak tahu menahu soal surat itu. Tidak ada yang menemui kami, tidak ada yang meminta pendapat kami. Anak yang masih kecil, masih di bawah umur, disuruh tanda tangan sendirian. Itu bagaimana hukumnya, Pak?” tanyanya.
Pertanyaan Serius Terhadap Proses Perdamaian
Fakta bahwa anak di bawah umur diduga dipaksa menandatangani dokumen hukum tanpa pendampingan orang tua atau wali yang sah memunculkan sejumlah pertanyaan hukum yang krusial:
– Apakah sah secara hukum sebuah perjanjian yang ditandatangani anak di bawah umur tanpa pendampingan wali? Secara hukum, anak di bawah umur belum memiliki kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, termasuk menandatangani perjanjian perdamaian.
-Apakah boleh seseorang di tahanan mengarahkan pihak lain untuk melakukan penandatanganan dokumen terkait perkara yang sedang ditangani aparat, Hal ini dapat disangkutpautkan sebagai upaya mempengaruhi proses hukum.
Peran Kepala Desa dalam proses ini:
Diduga rumah Oknum kadun Teluk Anggung (M) dijadikan tempat penandatanganan surat perdamaian tersebut. Publik berhak mengetahui apakah ini bagian dari tugas dan fungsi Kadun, atau sebaliknya.
Pernyataan Orang Tua, Tidak Ada Perdamaian Tanpa Keterlibatan Kami:
Orang tua korban menegaskan bahwa mereka tidak akan diam atas peristiwa ini. “Kami tidak terima anak kami diperlakukan seperti ini. Kasus ini belum selesai bagi kami. Kami ingin keadilan untuk anak kami,” tegasnya.
Ketika Dikonfirmasi Oknum kadun Teluk Anggung (M) melalui pesan WhatsApp Rabu 05.10.2026, menjawab Untuk surat perdamaian itu si (D) sendiri yang buat kemudian di titipkan ke istri saya jadi kalau ada pemaksaan saya tidak tau yang maksa nya siapa terus bukti fisik nya juga saya tidak lihat seperti apa
Kemudian, Awak media menanyakan, surat perdamaian itu tanpa ada sepengetahuan dari orang tua dan pemerintah desa Air Tenang, apa lagi korban di bawah umur, apa ada tanda tangan dari mereka. Jawabannya Oknum kadun (M), Saya tidak tau pak mengenai surat itu, saya dapat kabar dari istri saya, bahwa si (D) nitip surat sama istri saya, setelah itu Malik adek nya MNW ngambil surat tersebut, pada saat itu saya Lagi kerja di pabrik jadi saya tidak mengerti tentang surat itu dan silahkan tanya langsung sama si (D) karna saya tidak paham masalah itu. (De-Ru)
Editor : Redaksi












