Bengkulu Utara, TR.ID – Pemberitaan mengenai keluhan sejumlah siswa SMA Negeri 5 Bengkulu Utara terkait pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang rutin dilaksanakan di luar lingkungan sekolah terus bergulir. Namun hingga saat ini, baik Kepala Sekolah maupun oknum guru yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Kronologi Keluhan Siswa:
Sejak pemberitaan dimuat, redaksi menerima informasi bahwa kegiatan pembelajaran PJOK dilaksanakan setiap hari Minggu dengan mengarahkan siswa ke beberapa lokasi di luar sekolah, antara lain kolam renang di kawasan D6, Kecamatan Pinang Raya, pusat kebugaran di Desa Giri Kencana, hingga Gelanggang Olahraga di Lagita.
Siswa dan wali murid menyampaikan keberatan karena jarak tempuh yang jauh membebani biaya transportasi dan biaya masuk yang harus dikeluarkan setiap minggu. Selain itu, muncul laporan mengenai adanya sanksi terhadap siswa yang menyampaikan keberatan, seperti disuruh berdiri menghormat ke bendera selama jam pelajaran dan diminta membuat surat pernyataan tertulis wajib mengikuti kegiatan ke depannya, dengan ancaman pengaruh terhadap nilai akademik.
Beredar pula informasi yang menyebutkan dugaan adanya penerimaan keuntungan atau persentase dari pihak pengelola lokasi yang dikunjungi oleh guru yang bersangkutan.
Ketika redaksi berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, Kepala Sekolah SMAN 5 Bengkulu Utara memilih untuk tidak memberikan pernyataan apa pun. Demikian pula oknum guru mata pelajaran PJOK yang disebut dalam pemberitaan, belum merespons upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kebungkaman pihak sekolah justru memicu semakin banyak pertanyaan dari masyarakat. Masyarakat berharap institusi pendidikan dapat terbuka dan transparan terhadap keluhan yang disampaikan siswa dan wali murid, sekaligus memberikan penjelasan terkait kebijakan pembelajaran yang diambil.
Pada prinsipnya, pembelajaran di luar lingkungan sekolah memang diperbolehkan dalam kurikulum pendidikan. Namun, kegiatan tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan: bersifat sukarela, tidak membebani biaya kepada orang tua, dan tidak boleh memaksa seluruh siswa untuk ikut. Bagi siswa yang tidak mengikuti, sekolah wajib menyediakan alternatif kegiatan pembelajaran agar tidak terjadi diskriminasi.
Terkait dugaan sanksi yang berpotensi mempermalukan siswa serta ancaman terhadap nilai akademik, hal ini perlu dikaji lebih lanjut kesesuaiannya dengan Kode Etik Guru dan prinsip perlindungan anak. Sementara dugaan pencarian keuntungan pribadi, jika terbukti, tentu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kejujuran profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Sekolah SMAN 5 Bengkulu Utara, oknum guru terkait, maupun instansi Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Ruang untuk memberikan penjelasan, tanggapan, atau klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya demi penyajian informasi yang berimbang dan akurat bagi masyarakat.
Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, dengan harapan pihak berwenang segera melakukan peninjauan dan verifikasi menyeluruh guna menemukan kebenaran yang transparan. (De-Ru)
Editor : Redaksi












