Tanpa Surat Pemberitahuan, PDAM Tirta Ratu Samban Cabut Meteran Warga Desa Marga Sakti, Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara, TR.ID — Warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan merasa terkejut sekaligus dirugikan setelah mendapati meteran air di rumahnya dicabut sepihak oleh pihak PDAM Tirta Ratu Samban Cabang Padang Jaya tanpa adanya surat pemberitahuan sebelumnya. Tindakan ini kini diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

IB, salah satu konsumen yang mengalami hal tersebut, menceritakan kepada awak media Senin 31.08.2026, bahwa ia baru menyadari meteran airnya sudah tidak terpasang saat pulang ke rumah setelah bekerja berjualan. Menurut keterangannya, sama sekali tidak ada surat peringatan, pemberitahuan tertulis, maupun teguran yang disampaikan pihak PDAM sebelum pencabutan dilakukan.

“Saya pulang ke rumah, kaget melihat meteran air sudah dicabut. Sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada teguran, tidak ada kabar sama sekali. Tiba-tiba sudah seperti ini,” ungkap IB.

Tindakan sepihak yang dilakukan petugas PDAM tersebut menuai kekhawatiran sekaligus pertanyaan warga. Pencabutan meteran tanpa prosedur yang benar dan tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya diduga melanggar prinsip perlindungan konsumen, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha memberikan kepastian hukum, keadilan, dan keterbukaan dalam penyediaan layanan.

Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha melakukan perubahan, pembatalan, atau penghentian penyediaan jasa secara sepihak tanpa alasan yang sah dan tanpa pemberitahuan yang layak kepada konsumen. Selain itu, dalam ketentuan pelayanan air minum, pemutusan layanan lazimnya hanya boleh dilakukan setelah melalui prosedur teguran tertulis bertahap dengan jangka waktu yang ditentukan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum dapat menghubungi pihak Manajemen PDAM Tirta Ratu Samban Cabang Padang Jaya untuk meminta penjelasan terkait alasan pencabutan meteran tanpa pemberitahuan tersebut. Warga berharap pihak PDAM segera memberikan klarifikasi dan mengembalikan layanan sesuai prosedur yang berlaku.

Redaksi mengundang pihak PDAM Tirta Ratu Samban untuk memberikan tanggapan guna melengkapi kebenaran informasi sesuai prinsip keseimbangan dan keberimbangan berita. (De~Ru)

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *