Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 25 Feb 2025 15:08 WIB ·

Hearing Dengan Komisi III DPRD BU, Warga Tolak Izin Perpanjangan HGU Perusahaan, PT PDU Digugat Lagi


 Hearing Dengan Komisi III DPRD BU, Warga Tolak Izin Perpanjangan HGU Perusahaan, PT PDU Digugat Lagi Perbesar

Arga Makmur BU TR.ID – Rapat dengar pendapat (Hearing) antara Warga dan PT PDU yang digelar Senin (25/2/2025) menguak berbagai pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan sawit tersebut.

Sorotan tajam datang dari warga, mulai yang mempertanyakan transparansi perusahaan dalam Penerbitan SK pembaruan HGU yang diduga maladmistrasi

Perwakilan warga Kecamatan Batik Nau Bengkulu Utara mendatangi DPRD. Mereka menghadiri undangan hearing dari Komisi II DPRD Bengkulu Utara atas permohonan masyarakat.

Protes warga tersebut lantaran mereka menolak adanya perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Izin HGU perpanjangan tersebut diterbitkan tahun 2023 lalu dengan luas lahan sekitar 1460 hektare.

Nur Hasan HR, perwakilan warga menerangkan jika permasalahan PT PDU dengan warga ini sudah terjadi belasan tahun dan warga menolak perpanjangan HGU.

Namun nyatanya saat ini Kementerian ATR/BPN menerbitkan izin perpanjangan HGU tersebut dengan menerbitkan sertifikat Pembaharuan HGU

“Sedangkan, dari data yang kami dapatkan, persyaratan izin yang digunakan PT PDU untuk pengajuan perpanjangan izin tersebut kami duga tidak benar dan kami memegang dokumen-dokumen tersebut,” terangnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen menegaskan jika rapat dengar pendapat yang dilakukan untuk berusaha menyelesaikan konflik yang terjadi.

Dalam hearing tersebut mereka juga menghadirkan Kantor Pertanahan Bengkulu Utara dan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara.

“Kami menerima surat permohonan hearing dari nasyarajat dan saat ini kita undang pihak-pihak terkait,” terangnya.

Ia juga menyampaikan jika Hearing tersebut tidak akan berhenti sampai disitu saja. Dewan juga akan mengundang Manajemen perusahaan untuk menjelaskan apa yang menjadi kecurigaan masyarakat.

Dalam Hearing tadi, DPRD menerima laporan dari perwakilan warga terkait dugaan adanya dokumen-dokumen persyaratan izin yang diduga tidak benar tersebut.

“untuk itu kita lakukan hearing-hearing lanjutan untuk memperjelas permasalahan tersebut,” tegas Ardin Silaen. (***)

 

 

EDITOR : REDAKSI

Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Toko Milik Warga di kawasan Pasar Purwodadi Arga Makmur, Dilahap Si Jago Merah

12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Diduga Nikah Siri Oknum ASN Di Bengkulu Utara Terancam Pidana, Ini Aturan Baru di KUHP 2026

8 Januari 2026 - 21:20 WIB

Pemdes Lubuk Sematung Gelar Musrenbangdes Penetapan RKPDes 2026

7 Januari 2026 - 21:25 WIB

Fokus Penataan dan Kenyamanan Ruang Publik, Bupati Bengkulu Utara Tinjau Alun-alun dan Bundaran Kota Arga Makmur

5 Januari 2026 - 20:31 WIB

Hadiri Musda Partai Golkar Ke XI, Bupati Arie Septia Adinata Harap Parpol Miliki Peran Penting Dalam Menentukan Arah Pembangunan

4 Januari 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Minta Pemkab Bengkulu Utara Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem Awal tahun 2026

2 Januari 2026 - 13:07 WIB

Trending di Advertorial