Bengkulu Utara, TR.ID – Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara kembali menyuarakan tuntutan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pengusutan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana program peremajaan tanaman kelapa sawit atau replanting yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Tuntutan ini muncul karena masyarakat menilai kasus yang pernah ditangani sebelumnya belum tuntas, terutama terkait dugaan adanya aliran dana yang tidak jelas peruntukannya serta keterlibatan pihak-pihak tertentu yang dinilai belum tersentuh hukum.
“Kami meminta APH bekerja serius dan tidak pandang bulu. Dana replanting ini adalah hak petani, harus jelas kemana perginya dan siapa saja yang terlibat jika ada penyalahgunaan,” ujar salah satu perwakilan warga saat ditemui, Jum’at (24/4/2026).
Masyarakat juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, serta dugaan keterlibatan oknum yang diduga memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi. Mereka berharap penyidikan dapat dilakukan secara transparan hingga ke akar masalah, termasuk menyeret siapa saja yang bertanggung jawab baik dari unsur pelaksana maupun pengambil kebijakan.
Sebelumnya, kasus serupa pernah menjerat beberapa pihak, namun publik menilai masih ada “aktor intelektual” yang belum diusut tuntas. Dengan pergantian kepemimpinan di kejaksaan tinggi, masyarakat menaruh harapan besar agar kasus ini kembali dibuka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ingin keadilan. Jangan sampai dana yang seharusnya untuk kesejahteraan petani justru menjadi sumber kerugian negara dan masyarakat,” tambahnya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak APH terkait tuntutan tersebut. Namun, masyarakat berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan menuntut kepastian hukum yang adil. (De-Ru)
Editor : Redaksi












