Wabup BU Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD BU Terhadap Dua Raperda

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID– Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie S Adinata, SE, M.Ap Sampaikan Jawaban Nota Pengantar Rancangan Pengaturan Daerah (Raperda) Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Rancangan Pengaturan Daerah Tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di Gedung Paripurna DPRD BU, Selasa (14/11/2023).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, S.H, Didampingi Wakil Ketua I, Juhaili,S.IP dan Waka II Herliyanto, S.IP. Serta diikuti Oleh anggota DPRD BU lainnya. Dihadiri Sekdakab BU, Forkopimda BU,Kepala OPD, dan tamu undangan.

Dalam Kesempatan tersebut Wakil Bupati Bengkulu Utara membacakan jawaban nota pengantar tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Wabup BU menjawab penanggulangan umum dari Fraksi Nurani Manusia Sejahtera dalam hal ini Fraksi meminta kepada pemerintah daerah bahwa pengangkatan desa harus mengacu terhadap prinsip profesional, objektif dan harus memiliki kemampuan pelayanan terhadap masyarakat.

“Hal ini ada pada pasal penyeleksi peraturan perangkat desa, bahwa dalam menjalankan perangkat desa harus mengetahui dan memiliki visi misi agar menjadi perangkat desa yang baik,” ucapnya.

Lanjut Wabup menyebutkan, pemerintah siap mendukung peningkatan tangga darurat penanggulangan bencana yang terjadi di BU melalui BPBD termasuk dukungan untuk mempengaruhi resiko berencana Dan penanggulan bencana serta anggaran yang memadai.

“Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya terhadap seluruh anggota Dewan dan fraksi – fraksi yang ada, telah menyampaikan tanggapan terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor : 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Semua dukungan dari fraksi merupakan bukti kerja sama yang inten antara Ekskutif dan Legislatif demi melahirkan produk – produk aturan dalam memperbaiki berbagai sektor produk hukum sebelumnya demi tercapai kinerja yang efektif dan efisien menuju perubahan ekonomi masyarakat lebih baik lagi ke depan. Masukan dari fraksi-fraksi merupakan konsep dasar perubahan dalam perda yang di usulkan pihak pemerintah daerah yang mengacu pada prinsip profesional dalam kemampuan dan keahlian untuk menghindari KKN, tentu telah mencakup semua aspek di pasal – pasal Raperda tersebut,” kata Arie Septia Adinata. (***)

 

 

Editor : Redaksi 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *