Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Headline · 7 Jun 2023 08:01 WIB ·

Tersangka Korupsi Dana Samisake kota Bengkulu Di Tahan Kejaksaan


 Tersangka Korupsi Dana Samisake kota Bengkulu Di Tahan Kejaksaan Perbesar

Kota, TR.ID  Empat orang tersangka kasus korupsi dana Program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) di Kota Bengkulu resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, Selasa (06/06/2023.

Mereka yang ditahan merupakan para pengurus lembaga keuangan mikro (LKM) yakni koperasi. Sebelum ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Keempatnya antara lain AM selaku Ketua Koperasi Sanip Mandiri Kelurahan Betungan, Ru selaku Ketua Koperasi Skip Mandiri dan JN selaku Seketaris Koperasi Kelurahan Kebun Kenanga, ZM selaku Ketua Koperasi BMT Kota Mandiri Kelurahan Tanjung Agung, Sukamerindu dan Padang Jati.

Usai diperiksa, para tersangka digiring masuk mobil tahanan lalu dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu dan Lapas Perempuan Kandang Limun Kota Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH,. MH mengatakan, penahanan kepada para tersangka guna memudahkan proses penuntutan. Mereka ditahan selama 20 ke depan.

Penetapan tersangka terhadap 4 orang tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu, kala itu tersangka belum ditahan lantaran masih menjalani serangkaian penyidikan.

“Kita tahan guna memudahkan proses kita, lalu agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Yunita, Senin(6/6/2023).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan iuran macet oleh masyarakat penerima sebesar R 13 miliar.

Sementara dari hasil audit independen diketahui dari Rp 13 miliar terdapat temuan BPK RI Rp 1 miliar dana program Samisake sudah disetor oleh UPTD ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Ada 3 LKM Koperasi Kota Bengkulu yang diduga menyalahgunakan program Samisake hingga berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah yakni LKM Koperasi KM, LKM Koperasi SM dan LKM Koperasi SPM.

Unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan 3 LKM Koperasi Kota tersebut yakni dana pembayaran pinjaman pokok yang disetorkan masyarakat penerima dana bergulir program Samisake Kota oleh pengurus LKM Koperasi tidak disetorkan ke BLUD. [***]

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Mark Up Proyek Pelapis Tebing di Desa Kalai Duai Tahun 2025

12 Juni 2025 - 14:45 WIB

Setelah Viral Kepsek SMPN 13 BU, Buru Buru Kembali Uang Dugaan Pungli

12 Juni 2025 - 07:10 WIB

Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

10 Juni 2025 - 19:12 WIB

DPC GCP Minta Usut Dugaan Pungli di SMPN 13 Bengkulu Utara

5 Juni 2025 - 18:03 WIB

Pengacara Sasriponi Bahrin Ranggolawe Minta Polisi Tetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Kota Arga Makmur

3 Juni 2025 - 12:57 WIB

Bupati Bengkulu Utara Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

2 Juni 2025 - 09:49 WIB

Trending di Bengkulu Utara