Sidang Anggota KPU Bengkulu Utara, Berikut ini Fakta dan Datanya

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID ~ Berikut ini merupakan data dan fakta terkait dugaan pelanggaran etik dan Perilaku dilakukan Anggota KPU Bengkulu Utara.Sidang sudah terlaksana Jumat 8 September lalu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Berikut data dan berhasil terhimpun oleh media ini yang di lansir dari Media beritamerdeka.id sepanjang persidangan maupun data terkait perkara tersebut.

* Adanya SK Kepengurusan DPD II Partai Golkar Tahun 2018 yang memuat nama Aris Silaswan

* Adanya foto keberadaan kehadiran Aris Silaswan di lokasi pelantikan yang di potret sendiri oleh pengadu
Daerah

* Aris Silaswan menggunakan kemeja yang dugaannya terdapat berlogo parpol

* Surat Dukcapil menegaskan jika hanya ada satu nama Aris Silaswan di Kabupaten Bengkulu Utara.

* Aris Silaswan mengakui hadir lantaran permintaan rekannya untuk hadir

* Aris Silaswan mengaku hanya mendapatkan baju dari pemberian rekannya di lokasi acara

* Aris Silaswan menyampaikan surat keberatan ke DPD Partai Golkar Sehari setelah acara pelantikan

* Adanya Surat balasan DPD II Partai Golkar yang intinya menyatakan Aris Silaswan yang tertera dalam SK bukan Aris Silaswan (teradu).

* Saksi mengaku mengenal Aris dan melihat Aris di lokasi acara mengenakan baju parpol

* Saat nama Aris dipanggil untuk dilantik, Aris juga sempat menuju ke panggung lokasi pelantikan.

* Aris Silaswan mengaku saat namanya dipanggil memang beranjak dari kursi. Namun ia mengaku hanya pindah duduk dan bukan menuju depan panggung untuk dilantik.

* Saksi dari teradu Ketua DPD II Partai Golkar Bengkulu Utara saat itu Aliantor Harahap mengaku jika penyusunan kepengurusan menjadi tanggungjawab formatur.

* Saat ada surat sanggahan Aris Silaswan (Teradu), ia memanggil seluruh formatur dan anehnya tidak ada formatur yang merasa mengenal dan memasukanDPD I

* Partai Golkar menerangkan jika masuknya nama Aris Silaswan sesuai dengan usulan dari Formatur DPD II Partai Golkar Bengkulu Utara.

* Aris Silaswan mengaku masih menggunakan KTP Lubuk Linggau hingga sekitar tahun 2020.

* Dalam tambahan keterangan dan bukti pengadu pasca sidang. Pengadu mengirimkan surat keterangan sebagai bukti jika Aris Silaswan menarik data kependudukan sejak bulan Agustus 2015 dari Dukcapil Kota Lubuk Linggau.

*Juga ada bukti surat yang menyatakan jika Aris Silaswan sudah menyampaikan surat masuk ke Bengkulu Utara September 2015.

* Bukti tambahan berupa surat keterangan yang menerangkan hanya ada satu nama Aris Silaswan di Provinsi Bengkulu.

Setidaknya 18 data dan fakta berikut seputar konflik yang melibatkan Anggota KPU Bengkulu Utara Aris Silaswan yang berhasil terhimpun media

Namun saat ini Aris Silaswan sudah mendapat sanksi Pemberhentian sementara oleh KPU RI lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku.

Sanksi tersebut ini berlaku sampai nantinya ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (***)

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *