Setelah pelantikan Perangkat desa tanjung Aur,di duga rekomendasi Camat baru muncul

banner 120x600
banner 468x60

TintaRakyat.id bengkulu utara Rekomendasi Camat Air Padang dengan Nomor : 800/44.BAP/XII/2022 Perihal Rekomendasi tertulis Pemberhentian Perangkat Desa An. Farizen Bradimas, tanggal surat 12 Desember 2022 di pertanyakan, karena banyak kejanggalan, sebab surat tersebut muncul dari setelah pembertitaan tentang pelantikan perangkat Desa Tanjung Aur Kecamatan Air Padang.
Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah Amd. Kom mengatakan Kami sangat mempertanyakan Surat rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa tanjong Aur tersebut sebab banyak keanehan yang dapat, pertama Surat Rekomendasi tersebut tertanggal 12 Desember 2022, SK kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Tanjung Aur Tanggal 19 Desember 2022, Kenapa Dalam SK tersebut tidak di cantumkan dasar pemberhentian, bahkan dalam SK tersebut Nomor Rekomendasi jelas-jelas kosong.

Lebih lanjut ia mengatakan Seharusnya saat memberi SK Pemberhentian kepada Perangkat Desa yang di berhentikan harus di sertai dengan Surat Rekomendasi Camat tertanggal 12 Desember tersebut, ini suatu keanehan dan penuh pertanyaan bagi kami sebagai Organisasi Perangkat Desa yaitu PPDI Provinsi Bengkulu dan Kabuaten Bengkulu Utara.

Yang jadi pertanyaan lagi adalah, ada rekaman bulan Januari 2023 yang lalu camat Air Padang yang di ambil salah satu Korban Pemberhentian Nonprosudural bahwa dalam Vidio itu jelas-jelas camat Air Padang mengatakan Desa Tanjung Aur hanya satu dapat rekomendasi camat yaitu atas nama Susin yang lain belum ada rekomendasi di keluarkan, ini penuh pertanyaan benak kami.

Dan lebih aneh lagi Surat Rekomendasi tersebut di dapat oleh Ferizen saat konsultasi dengan Anggota Polsek Lais dan selama ini surat tersbut tidak ada, oleh sebab itu ini penuh pertanyaan besar bagi kami, kami duga surat tersebut setelah pemberitaan tentang pemberhentian nonprosudural tersebut, maka muncul Rekomendasi Camat tersebut, maka kami harap Kepada Bapak Bupati, Kadis PMD dan Kepala Inspektorat harus mengecek benar-benar permaslahan Rekom Camat Air Padang tersebut, karena permasalahan ini sudah kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Kadis PMD Bengkulu Utara dan Kepala Inspektorat Bengkulu Utara untuk mencari keadilan Ujarnya.

Sementara itu Ferizen Mantan Sekdes tanjung Aur yang di berhentikan Nonprosudural oleh Kepala Desa Tanjung Aur mengatakan, memang benar saat kami menerima surat pemberhentian tidak ada rekomendasi camat yang kami terima dan di SK juga tidak ada tertera nomor Rekomendasi camat, kami dapat surat tersebut setelah kami konsultasi dengan anggota Polsek Lais, saya dapat telpon dri Anggota Polsek lais bahwa ada surat rekomendasi camat, langsung BapakAnggota Polsek Lais mengirim Surat rekomendasi ke WA saya, saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Anggota Polsek Lais sudah mengirim surat rekomendasi tersebut, itulah waktu kami melapor permasalahan ini ke PPDI Bengkulu Utara memang Rekomendasi tersebut tidak ada dan tidak kami dapat ujarnya.

Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara,Basuki Rahmat ,menjelaskan melalui WA Pada tanggal 29 Desember 2022 camat jelas jelas mengatakan tidak mengeluarkan rekomendasi, hanya 1 orang yg dia rekomendasi kan,ujar nya   ( *** )

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *