Rapat Paripurna DPRD BU Tentang RIPPAR

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID – Ketua DPRD Bengkulu Utara (BU) Sonti Bakara,SH Memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian kata akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BU terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan 2023-2026, di ruang rapat paripurna DPRD BU, Senin (29/5/2023).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten BU didampingi oleh Wakil Ketua I dan II, turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten BU, Kepala OPD, staf ahli, organisasi wanita, PKK dan tamu undangan lainnya

Ditetapkan melalui badan musyawarah di Kabupaten BU yang dilanjutkan dengan penyampaian kata akhir kepada tujuh fraksi DPRD Kabupaten BU fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Amanat Nasional, fraksi Nasdem, fraksi Dehasen Utara, fraksi NIS.

Ketua DPRD BU dalam Penjelasan nya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Rekan fraksi-fraksi di DPRD BU yang telah membahas dan sepakat Menyetujui Rancangan Perda ini menjadi Peraturan Daerah ( PERDA ), dengan demikian dapat saling bersinergi dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian untuk masyarakat kabupaten BU. Sebagaimana bermanfaat dalam pembangunan pariwisata di Kabupaten BU, Rancangan Perda ini berpedoman UU nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Wakil Bupati BU Arie Septia Adinata,SE,M.AP dalam kesempatan ini, menyampaikan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada seluruh anggota DPRD BU dan pihak – pihak terkait lainnya yang sudah bekerja keras pembahasan Raperda induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Bengkulu Utara tahun 2023 -2026, sejak di ajukan beberapa waktu lalu.

“Apresiasi sebesar-besarnya dan terima kasih saya sampaikan kepada fraksi-fraksi yang telah menyampaikan kata akhirnya, dengan upaya yang telah diberikan hingga berada pada tahap persetujuan ini, dengan telah disetujuinya perda ini, diharapkan kerja sama serta sinergitas antar pelaksana, sehingga terwujudnya kebermanfaatan, perda rencana induk pembangunan kepariwisataan ini dipedomani dalam UU nomor 10 tahun 2009,”ucapnya.

Wabup juga menjelaskan bahwa, Berhubungan dengan pembahasan rancangan Perda, baik segala pertanyaan, saran, masukan dan himbauan yang telah disampaikan kepada pemerintah Kabupaten BU, dapat dipahami apa yang menjadi saran dan masukan dalam mendorong proses penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil.

“Optimal terhadap pembangunan daerah untuk mengembangkan pariwisata khususnya destinasi pariwisata yang memiliki potensi wisata yang beragama baik wisata alam wisata untuk menjadi objek daya tarik wisata yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap usaha pembangunan Kabupaten BU,”jelas Wabup. ( Adv )

 

Editor : Redaksi 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *