BENTENG TR.ID ~Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Budi Suryantono, S.Sos., M.Si,.dan di dampingi Waka I DPRD Bengkulu Tengah Fery Heryadi, S.Sos,. M.Si., berlangsung di Ruang Gunung Bungkuk Kantor DPRD Bengkulu Tengah. Selasa (18/7/2023)
Turut hadir jajaran anggota DPRD Bengkulu Tengah, Para Kepala OPD, Camat dan Kepala Bagian di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si., melalui Sekretaris Daerah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., membacakan Nota Pengantar Bupati terhadap Raperda PPNS dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 pada rapat Paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tenga.
Sekretaris Daerah dalam Nota Pengantar Raperda menjelaskan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 berdasarkan UU no 23 tahun 2014 pasal 320 ayat (1) mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyampaikan Raperda yang telah di periksa oleh BPK Provinsi Bengkulu
” Pada hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemda Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022, BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” Singkatnya
Selanjutnya pada Raperda tentang PPNS di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat yang seirama dan proporsional dengan tuntutan era globalisasi serta otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat umum daerah yang kondusif merupakan kebutuhan mendasar untuk meningkatkan mutu” PPNS memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, oleh sebab itulah Raperda PPNS merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Bengkulu Tengah untuk meningkatkan kualitas aparat penyidik PNS,” terang nya ( *** )
Editor : RedaksiĀ