Bengkulu Utara TR.ID ~ Proyek kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UMKM dan UKP kewenangan daerah kabupaten/kota paket Pekerjaan Rehab Bangunan Puskesmas di desa Tanjung Agung Palik kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara, Jum’at 06-09-2024
Proyek yang menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bengkulu Utara dengan biaya mencapai Rp 6.300.930,200,- masa kerja 150 hari kerja di duga bermasalah
dan berpotensi korupsi yang merugikan keuangan negara
Pasalnya, realisasi fisik di lapangan diduga tidak sesuai nilai kontrak yang begitu fantastis dan berpotensi merugikan keuangan negara yang di lakukan oleh kontraktor pelaksana proyek kegiatan tersebut.
Proyek rehab puskesmas yang dikerjakan oleh CV. ANTARIKSA, Proyek Milik Dinas Kesehatan Bengkulu Utara dari pantauan beberapa awak media di lokasi kegiatan pada proyek pembangunan rehab puskesmas di duga kontraktor mengutamakan keuntungan pribadi, ditemukan material tumpukan pasir yang kotor bercampur tanah, behel besi yang digunakan di gedung besar tersebut menggunakan behel besi 12 dan para pekerja tidak menggunakan K3 di Area proyek milyaran tersebut.
Pengawas lapangan proyek ketika di wawancarai oleh beberapa awak media di lokasi kegiatan proyek menjelaskan kalau kontraktor proyek dari Bengkulu
Ketika di konfirmasi PPTK Proyek kegiatan dari dinas kesehatan Bengkulu Utara, sampai Berita ini di terbitkan belum memberikan hak jawabnya. (***)
EDITOR : REDAKSIĀ