PADANG JAYA BU TR.ID ~ Korupsi sudah merambah pengelolaan dana desa, program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran, apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa, kamis 14-12-2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud.
Namun, sayangnya, peningkatan Alokasi Dana Desa ternyata malah diiringi peningkatan korupsi digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Seperti yang terjadi di Pengerjaan proyek pembangunan gedung yang menggunakan dana desa di Desa Tanah Hitam Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, kini bangunannya mangkrak atau tidak selesai pengerjaan dalam satu periode kegiatan Anggaran Dana Desa tahun 2023.
Bangunan yang sedang di bangun yang berukuran 6 X 9 Meter ini dugaan potensi korupsi yang di lakukan oleh oknum kepala desa Tanah Hitam, dengan nilai proyek bangunan hampir mendekati angka dua ratus juta, proyek bangunan gedung yang yang nilai dananya cukup fantastis ini dengan ukuran gedung 6 x 9 meter, sampai saat pengerjaan belum juga selesai pengerjaannya alias mangkrak, tentu jadi pertanyaan publik dana cukup besar tapi realisasikan gedungnya belum selesai.
Ketika di konfirmasi dengan kepala desa Tanah Hitam melalui pesan WhatsApp, kepada desa menjawab akan di lanjutkan tahun depan, tentu kalau kita cermati keterangan kades Tanah Hitam tahun depan akan memakai anggaran yang baru untuk pembangunan proyek pembangunan gedung yang sama, (***)
Editor : Redaksi