Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus TPPO, Satu Orang Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Utara TR.ID – Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perdagangan gadis di bawah umur di sebuah kosan di kawasan kota Arga Makmur.

Menerima informasi terkait dengan tindak pidana perdagangan orang di desa Karang Anyar dua, tim macan kandis bersama unit PPA meluncur ke TKP, di Tkp didapati pelaku dan korban melakukan Transaksi bersama lelaki hidung belang untuk melakukan hubungan seksual dengan korban di bawah umur

Dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin tanggal 4 November 2024, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK.,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.IK,MH yang di dampingi Kanit PPA IPDA Freddy Silaen, SH. dan Kasi humas menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di TKP sebuah Kos-Kosan yang terletak di Karang Anyar 2 Bengkulu Utara.

Pelaku yang berinisial TAT (19) warga desa Kuro Tidur kecamatan kota Arga makmur, kepada korban CN (15) menyampaikan pekerjaan melayani tamu seorang laki-laki hidung belang di ajak melakukan hubungan seksual dengan ming –iming uang sejumlah uang 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kata Rizky Dwi Cahyo.

Kasat Reskrim menambahkan selain mengamankan pelaku TAT juga mengamankan Barang Bukti (BB) uang 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), satu lembar baju warna putih bertuliskan Deliwafa, satu celana panjang warna hitam dari korban dan satu unit Handphone Infinix warna biru.

Atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2027 tentang perdagangan orang sub pasal 83 jo 76 f undang undang nomor satu tahun 2016 tentang perubahan undang undang 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak

Kini tersangka TAT  dalam tahanan di Mapolres Bengkulu Utara untuk Melengkapi berkas untuk ke tahap berikutnya.

Kasat Reskrim Rizki Dwi Cahyo menghimbau, diharapkan masyarakat untuk mewaspadai dan hati-hati terhadap berbagai penawaran dari media sosial seperti iklan lowongan pekerjaan yang menawarkan gaji tinggi dan fantastis. Perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih guna mencegah kasus  TPPO dan POLRI berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini tanpa pandang bulu, Pungkasnya. (***)

 

 

 

EDITOR  : REDAKSI

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *