TintaRakyat.id Arga Makmur, -Polemik pemberhentian Perangkat Desa Tanjung Aur kecamatan Air Padang sampai saat ini menuai polemik, sebab mulai dari masalah rekomendasi sampai dengan SK Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kepala Desa Tanjung Aur sebab sampai hari ini Edi Kartoyo Kepala Dusun 1 Desa Tanjung Aur salah satu Perangkat Desa yang posisinya sudah di isi oleh perangkat Desa Baru, tapi sampai saat ini SK Pemberhentian perangkat Desa tersebut belum ia terima
Saat di bincangi awak media ini Edi Kartoyo mengatakan, sampai saat ini saya belum mendapat SK pemberhentian dari Kepala Desa, saya juga bingung, kenapa posisi saya di ganti sedangkan saya belum dapat SK Pemberhentian dari Kepala Desa, maka dengan hal ini saya masih aktif jadi perangkat Desa, karena saya belum dapat SK pemberhentian ujarnya.
Lebih lanjut Edi mengatakan saat ini posisi kepala Dusun 1 sudah di ganti oleh orang lain dan sudah di pansel oleh kepala desa dan orang tersebut sudah di lantik oleh kepala Desa dengan Rekomendasi camat Tentang pengangkatan perangkat Desa sedangkan SK Pemberhentian saya sampai hari ini tidak ada, ini saya mencium adanya indikasi ada yang kurang beres dengan kepala desa saat ini, seharusnya kepala Desa itu tau dan mengerti dengan aturan yang ada, SK pemberhentian seharusnya harus ada, ini tidak belum ada selembar kertas pun yang saya terima ujarnya.
Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara Basuki Rahmat, S.Th.I mengatakan, beberapa kali kami menanyakan SK pemberhentian Saudara kami Edi memang tidak ada dan belum menerima, ini pertanyaan besar bagi kami, kalua menurut aturan yang ada Saudara kami Edi masih sah menjadi Perangkat Desa tanjung Aur kecamatan Air padang, sebab sampai hari ini belum ada surat pemberhentian, disini saya melihat saudara kami Edi masih sebagai perangkat Desa dan kepala Desa wajib memfungsikan perangkat Desa tersebut ujarnya.
Lebih lanjut Basuki mengatakan hal ini sudah kami tangani permasalahan tanjung aur ini, sebab banyak kejanggalan terhadap pemberhentian perangkat Desa tanjung Aur ini. Ya kami harap pihak Dinas PMD harus bersikap tegas tentang masalah desa tanjung aur ini, karena ini adalah hak dan kewajiban saudara kami sebagai perangkat Desa, harapan kami Bupati Bengkulu Utara dan Ketua DPRD Bengkulu Utara bisa mendengar jeritan saudara kami dan bisa di selesaikan dengan baik supaya rekan-rekan kami di berhentikan Nonprosedural ini bisa Kembali berkerja dan kepala Desa yang melanggar aturan ada sanksi tegas dari bupati Ujarnya. (****)
Editor : Redaksi