TintaRakyat.id Bengkulu Utara – Infrastruktur jalan yang baik merupakan suatu tolak ukur keberhasilan pembangunan disuatu wilayah, dengan kondisi infrastruktur jalan yang baik potensi ekonomi dan pertumbuhan suatu wilayah dapat dimaksimalkan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, keterbatasan alokasi anggaran dan kewenangan penanganan selalu menjadi permasalahan yang menghambat pemerintah daerah dalam memperbaiki dan meningkatkan kondisi infrastruktur jalan yang baik.
Pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2023 yang dilaksanakan pada kamis 6 April 2023 di Ruang Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu, penanganan kerusakan infrastruktur jalan yang menjadi kewenangan penanganan pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi usulan prioritas yang disampaikan pada pembahasan. Menyusul Surat Bupati Bengkulu Utara Nomor 620/1742/Bappelitbangda tanggal 13 Maret 2023 perihal Perbaikan Jalan Provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara yang telah disampaikan sebelumnya. Ruas Kerkap – Tanjung Agung Palik – Lubuk Durian, Ruas Tanjung Agung Palik – Gunung Selan – Giri Mulya, Ruas SP4. Gunung Selan – Lais, Ruas Jl. Pariwisata Curug IX (TNKS), Ruas Ketahun – Napal Putih dan penanganan Jembatan Air Lelangi merupakan usulan yang dibahas untuk penanganan di tahun 2024.
Rizki Magnolia Putri, ST, M.Si, Sub Koordinator Pembangunan Infrastruktur Bappeda Provinsi Bengkulu sebagai Koordinator Pembahas menyampaikan bahwasannya setelah dilakukan pembahasan bersama terhadap usulan yang disampaikan, untuk Ruas Tanjung Agung Palik – Gunung Selan – Giri Mulya akan diusulkan untuk penanganan secara Long Segment melalui Inpres Jalan Tahun 2023, untuk Ruas Ketahun – Napal Putih akan diusulkan untuk penanganan secara Long Segment melalui Inpres Jalan Tahun 2024. Sedangkan Ruas Kerkap – Tanjung Agung Palik – Kerkap, Ruas SP.4 Gunung Selan – Lais, Ruas Jl. Pariwisata Curug IX (TNKS) dan penanganan Jembatan Air Lelangi akan diusulkan menjadi prioritas untuk penanganan melalui Sumber Dana APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2024. ( *** )
Redaksi