Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Nasional · 25 Okt 2025 18:49 WIB ·

Pemerintah Hapus Tunggakan Peserta BPJS, Pahami Syarat dan Kriterianya


 Pemerintah Hapus Tunggakan Peserta BPJS, Pahami Syarat dan Kriterianya Perbesar

Jakarta, TR.ID  – Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya siapkan dana senilai Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Tadi minta dianggarkan Rp 20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan BPJS Kesehatan di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Beberapa waktu yang lalu.

Tapi Purbaya meminta adanya perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran bisa dicegah. Salah satunya dengan mengevaluasi aturan yang sudah tidak relevan.

Dia mencontohkan soal aturan Kementerian Kesehatan yang meminta rumah sakit memiliki 10 persen ventilator.

Dia menilai kebijakan itu sudah seharusnya direvisi mengingat masa pandemi COVID-19 telah selesai.

Purbaya menjelaskan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus tunggakan iuran bagi peserta tertentu. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sempat menunggak pembayaran dan ingin kembali aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. Sabtu 25 Oktober 2025

Langkah penghapusan tunggakan ini bertujuan mendorong akses layanan kesehatan yang lebih merata serta mengurangi beban masyarakat yang terdampak ekonomi pasca pandemi.

Syarat Penghapusan Tunggakan BPJS

BPJS Kesehatan menegaskan, tidak semua peserta bisa mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan.

Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:

• Peserta yang mengalami perubahan status, misalnya dari peserta mandiri (PBPU) menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta yang dibiayai pemerintah daerah (Pemda).

• Penghapusan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan (dua tahun).

• Prioritas diberikan kepada masyarakat rentan atau berpenghasilan rendah.

• Peserta wajib melakukan verifikasi data dan memastikan status kepesertaannya aktif di sistem BPJS.

Tujuan Kebijakan Pemutihan Tunggakan

Menurut pemerintah, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena tidak mampu membayar iuran.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menurunkan angka nonaktif peserta mandiri serta memperkuat komitmen menuju Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Cara Mengecek Status Tunggakan BPJS

• Aplikasi Mobile JKN;

• Situs resmi bpjs-kesehatan.go.id;

• Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Peserta yang memenuhi kriteria diharapkan mengikuti mekanisme resmi yang akan diumumkan dalam waktu dekat.

Langkah Pemerintah Selanjutnya

BPJS Kesehatan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial untuk memastikan aturan teknis penghapusan tunggakan ini berjalan transparan dan tepat sasaran.

Dengan kebijakan ini, jutaan warga diharapkan kembali aktif menjadi peserta BPJS tanpa terbebani utang lama, sehingga layanan kesehatan bisa diakses secara adil dan menyeluruh. Dilansir dari Mediamassa.co.id (***)

 

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wow Fantastis! Disaat Efesiensi, Biaya Cetak Kalender di Dewan Provinsi Bengkulu Mencapai 1,9 M

8 Januari 2026 - 08:06 WIB

Hadiri Musda Partai Golkar Ke XI, Bupati Arie Septia Adinata Harap Parpol Miliki Peran Penting Dalam Menentukan Arah Pembangunan

4 Januari 2026 - 17:17 WIB

Medio Yulisto Ditunjuk Jadi Ketua DPW PSI Bengkulu

3 Januari 2026 - 19:21 WIB

Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Nyaris 70%, JPPI Siapkan Gugatan Ke MK

1 Januari 2026 - 10:20 WIB

Bupati Bengkulu Utara Dampingi Gubernur Salurkan Bantuan Bencana Alam

11 Desember 2025 - 22:30 WIB

Demo Ribuan Kades Hari ini di Jakarta, Ini Beberapa Point Kesepakatannya

8 Desember 2025 - 16:32 WIB

Trending di Headline