Jakarta, TR.ID – Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya siapkan dana senilai Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
“Tadi minta dianggarkan Rp 20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan BPJS Kesehatan di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Beberapa waktu yang lalu.
Tapi Purbaya meminta adanya perbaikan tata kelola oleh BPJS Kesehatan agar kebocoran anggaran bisa dicegah. Salah satunya dengan mengevaluasi aturan yang sudah tidak relevan.
Dia mencontohkan soal aturan Kementerian Kesehatan yang meminta rumah sakit memiliki 10 persen ventilator.
Dia menilai kebijakan itu sudah seharusnya direvisi mengingat masa pandemi COVID-19 telah selesai.
Purbaya menjelaskan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapus tunggakan iuran bagi peserta tertentu. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang sempat menunggak pembayaran dan ingin kembali aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. Sabtu 25 Oktober 2025
Langkah penghapusan tunggakan ini bertujuan mendorong akses layanan kesehatan yang lebih merata serta mengurangi beban masyarakat yang terdampak ekonomi pasca pandemi.
Syarat Penghapusan Tunggakan BPJS
BPJS Kesehatan menegaskan, tidak semua peserta bisa mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan.
Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
• Peserta yang mengalami perubahan status, misalnya dari peserta mandiri (PBPU) menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta yang dibiayai pemerintah daerah (Pemda).
• Penghapusan hanya berlaku untuk tunggakan maksimal 24 bulan (dua tahun).
• Prioritas diberikan kepada masyarakat rentan atau berpenghasilan rendah.
• Peserta wajib melakukan verifikasi data dan memastikan status kepesertaannya aktif di sistem BPJS.
Tujuan Kebijakan Pemutihan Tunggakan
Menurut pemerintah, penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena tidak mampu membayar iuran.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menurunkan angka nonaktif peserta mandiri serta memperkuat komitmen menuju Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Cara Mengecek Status Tunggakan BPJS
• Aplikasi Mobile JKN;
• Situs resmi bpjs-kesehatan.go.id;
• Kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta yang memenuhi kriteria diharapkan mengikuti mekanisme resmi yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
Langkah Pemerintah Selanjutnya
BPJS Kesehatan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial untuk memastikan aturan teknis penghapusan tunggakan ini berjalan transparan dan tepat sasaran.
Dengan kebijakan ini, jutaan warga diharapkan kembali aktif menjadi peserta BPJS tanpa terbebani utang lama, sehingga layanan kesehatan bisa diakses secara adil dan menyeluruh. Dilansir dari Mediamassa.co.id (***)







