Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 17 Mei 2023 14:51 WIB ·

Pelaku Ilegal Logging Di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi


 Pelaku Ilegal Logging Di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi Perbesar

TintaRakyat.id Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara, berhasil menangkap 4 orang tersangka ilegal logging.

Empat pria warga Bengkulu Utara diamankan polisi. Keempat pria ini ditangkap karena diduga melakukan ilegal logging. Dari tangan pelaku, petugas menyita 3,2 kubik kayu jenis meranti merah dan sepada motor jenis Honda yang sudah di modifikasi untuk angkut kayu.

Kayu yang sudah di gesek menjadi kepingan papan itu diduga hasil ilegal logging di kawasan Hutan Lindung Hulu Gedang Bukit Lais, Selasa (2/5/2023).

Keempat pelaku yang mengangkut atau melansir kayu yakni, TU warga Kecamatan Padang Jaya, JW, warga Kecamatan Hulu Palik, YS Warga Kecamatan Giri Mulya dan ZH warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Keempatnya tertangkap tangan saat mengangkut kayu jenis meranti merah pada Selasa (2/5) lalu di kawasan hutan lindung Hulu Gedang Bukit Lais, Register 28, yang masuk dalam wilayah Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardana, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Ardian Yunan Saputra dalam press conference hari ini Rabu 17/05/2023 mengatakan keempat tersangka merupakan orang yang disuruh oleh pelaku utama selaku pemilik kayu yang berinisial ( i ) saat ini statusnya masih buron dalam pengejaran pihak aparat polisi.

Terhadap para pelaku disangkakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. Dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, barang bukti semuanya di amankan di Polres Bengkulu utara,” sambungnya.

 

Editor : Redaksi 

 

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementerian Lingkungan Hidup Pantau Pengelolaan Bank Sampah

5 Desember 2025 - 17:38 WIB

Bupati Bengkulu Utara Pimpin Apel Gabungan Untuk Donasi Korban Bencana Alam Aceh, Sumut dan Sumbar

5 Desember 2025 - 11:27 WIB

Pemdes Talang Lembak Sukses Saluran BLT DD

4 Desember 2025 - 13:28 WIB

Kadinkes Bengkulu Utara Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dinas

2 Desember 2025 - 17:27 WIB

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Puskesmas Tanjung Agung Palik Atas Prestasi Terbaik 1 FKTP EXCELLENCE AWARD

1 Desember 2025 - 16:30 WIB

Budiman Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara

28 November 2025 - 20:16 WIB

Trending di Bengkulu Utara