Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Advertorial · 25 Jun 2024 08:37 WIB ·

Pantarlih Lakukan Coklit di Rumah Arie Septia Adinata Wakil Bupati Bengkulu Utara


 Pantarlih Lakukan Coklit di Rumah Arie Septia Adinata Wakil Bupati Bengkulu Utara Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID – Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilukada 2024 dimulai dengan kunjungan Pantarlih di rumah Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata di desa Karang Anyar 2 kota Arga Makmur, Senin 24 Juni 2024

Komisioner KPU Bengkulu Utara Divisi Hukum dan Pengawasan Ervan Gustian S, Kep, turut mendampingi PPK, PPS dan Pantarli dalam kegiatan coklit di rumah Pribadi Arie Septia Adinata Wakil Bupati Bengkulu Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, menerima dengan baik kedatangan petugas coklit yang sudah di tetap oleh KPU Bengkulu Utara Tersebut, Menurut Arie ini juga menjadi bagian dari upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih, yang akan dilaksanakan oleh Pantarlih selama satu bulan penuh di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Arie Septia Adinata (ASA) juga mengimbau seluruh masyarakat agar menerima kedatangan Pantarlih yang akan melakukan update data pemilih selama sebulan ke depan.

Lanjut ASA untuk diketahui, Coklit adalah kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan petugas, pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan menemui pemilih secara langsung atau Door to door Langsung ke rumah warga, ujarnya

“Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada 2024 ,” Jelasnya 

Sementara itu Ervan Gustian, S.Kep,. menjelaskan, dalam rangka memulai tahapan, KPU menggelar jadwal pelaksanaan e-coklit oleh petugas Pantarlih/PPDP dalam Pilkada 2024 merujuk pada Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, dijadwalkan pelaksanaan e-coklit adalah mulai dari 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024. Kegiatan e-coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, Jelas Ervan.

 

 

 

Laporan : De-Ru

Editor     : Redaksi 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Bengkulu Utara Gelar Safari Ramadhan Perdana di Desa Kelahirannya

10 Maret 2025 - 21:45 WIB

Bupati Bengkulu Utara Bersama OPD Gelar Jum’at Bersih

7 Maret 2025 - 13:21 WIB

Siap Bersinergi dengan Program Pemkab, Meita Elita Sari Dilantik Jadi Ketua TP PKK Bengkulu Utara

5 Maret 2025 - 20:01 WIB

Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Kembali Jadi Tersangka Korupsi

4 Maret 2025 - 18:24 WIB

Sertijab Kepala Daerah, Bupati Arie Septia Adinata Tancap Gas di 100 Hari Kerja

3 Maret 2025 - 17:44 WIB

Direktur Utama PDAM Ratu Samban Bengkulu Utara Beserta Jajaran Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

2 Maret 2025 - 08:46 WIB

Trending di Advertorial