Oknum Dinas Tenaga Kerja kota Bengkulu,Diduga Ada Main Dengan Pihak Perusahaan

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu TR.ID – Dugaan oknum DISNAKER kota Bengkulu ada main dengan perusahaan PT maupun CV di kota Bengkulu yang diperkuat dengan adanya Bukti rekaman suara antara Oknum Disnaker ibu Julius Marni, SH atau yang lebih akrab disapa ibu ayu dengan mantan karyawan suatu perusahaan CV yang melaporkan terkait adanya dugaan pemecatan sepihak oleh pihak CV tanpa adanya surat Pemecatan atau PHK, 19-03-2024

Pasalnya dalam percakapan antara ibu ayu oknum Disnaker dengan mantan karyawan yang melapor ke Disnaker,ibu ayu mengatakan kenapa permasalahan ini sampai di bicarakan kepada wartawan. Yang mengeluarkan hak pesangon mantan karyawan bukan wartawan.dengan melaporkan permasalahan ke wartawan itu salah ungkap ibu ayu di rekaman tersebut.

bahkan bukan itu saja ibu ayu juga ada dugaan mengintimidasi mantan karyawan yang mengatakan bahwa kalau sampai permasalahan tersebut viral di publik akan menyebabkan pihak perusahaan CV menjadi akan sakit hati dan melaporkan mantan karyawan karena perusahaan banyak uang apapun bisa.perkataan ibu ayu tersebut diduga seakan akan perusahaan kebal hukum dikarenakan banyak uang yang dapat membeli peraturan undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Saat awak media investigasi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu untuk konfirmasi terkait rekaman suara antara ibu ayu oknum DISNAKER dengan mantan karyawan CV yang didapatkan dari mantan karyawan tersebut.tidak berada ditempat menurut info salah satu staf pegawai Disnaker kalau mau ketemu ibu ayu pagi pagi dia ada di kantor.

Dengan adanya pernyataan oknum Disnaker di rekaman itu seolah-olah adanya indikasi dugaan permainan yang dimainkan oknum Disnaker dan pihak perusahaan di kota Bengkulu, seharusnya perkataan oknum Disnaker ibu ayu tidak seperti itu yang melarang masyarakat untuk keterbukaan publik kepada para wartawan dikarenakan negara ini negara demokrasi yang memberikan kebebasan keterbukaan publik apa lagi kepada wartawan yang memang pekerjaan mereka yang dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999.

Agar kiranya persoalan ini ditindak lanjuti oleh pemerintah provinsi atau pun pemerintah kota dan memberikan sangsi tegas terhadap apa yang dikatakan oknum Disnaker terhadap wartawan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ibu ayu tidak memberikan kelarifikasi.sampai saat berita ini dilayangkan tidak ada klarifikasi dari oknum Disnaker. (***)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *