Hulu Palik TR.ID ~ Asal saja kamu panggil aku papa, maka kamu aku panggil mama. Jujur saja aku sangat mencintaimu dan menyayangimu, seperti kamu juga sangat menyayangi papa. Biarlah sementara melalui whatsapp ini kita saling berkasih sayang tapi mesra.
Siang itu mungkin saat yang bahagia bagi Papa HJ dan Mama SR. Rasa cinta mereka tumbuh dengan indah mengalir begitu saja. Meskipun rasa itu timbul dari mendengar bisikan suara mesra membangkitkan nafsu birahi
Meskipun umur sudah memasuki 46 tahun dan mempunyai istri, namun bujuk rayuan maut HJ mampu mengguncang jiwa perkawinan suci SR yang telah memliki telah suami.
Cinta buta puberitas taraf lanjut meluluhlantakkan tahta suci perkawinan dua insan yang hanyut kasmaran, yang berlandaskan cinta suci tapi terlarang. Dari sinilah penghianatan kesucian cinta dan perzinahan yang bermula rayuan HJ gayung bersambut. SR yang sudah kepincut, langsung menerima tawaran cinta yang diawali dari kesalutan SR terhadap ceritera keilmuan cinta dari HJ yang di lontarkan HJ termasuk beberapa ceritera kehidupan pribadi yang berujung dengan perselingkuhan dua sejoli memadu kasih di pondok kebun milik SR
Terjadilah Sepasang pria dan wanita melakukan perbuatan dugaan perzinahan di pondok kebun yang bergoyang di desa talang rendah Kecamatan hulu palik kabupaten bengkulu Utara, dugaan perzinaan yang dil lakukan yang berinisial HJ.46 tahun dan Sr, 41 tahun yang sama sama memiliki pasangan hidup, menurut keterangan salah satu warga talang rendah yang tak mau disebut nama nya.
Kejadian tersebut pada hari rabu tanggal 25 oktober Sekitar pukul 13 wib, di pondok kebun sementara itu warga talang rendah merasa resah dengan ada nya penyelesaian tampa mengikuti aturan adat desa sehingga ada nya pengambilan uang denda Sebesar Rp 10 juta dan baru di bayar 6.JT sehingga tanpa ada nya cuci kampung untuk tolak balak.
Sementara sudah terbukti dan sudah di akui oleh sang wanita dan pria melakukan hubungan layak nya suami istri di pondok kebun. Dalam hal ini pemerintah desa bersama Bpd Sikapi ini dengan profesional sebab dampak dari ini luar biasa ungkap sumber yang tidak mau di sebut kan, sementara itu pihak media ini kordinasi dengan kepala desa talang rendah tersebut kepala desa membenarkan bahwa ada nya perzinaan di desa nya tapi sudah selesai mediasi damainya, ungkap kepala desa talang rendah yang di kutip dari media Tintarakyat.co
Dugaan perselingkuhan di pondok kebun, hingga terkesan pungli atau pemerasan dengan kekerasan. Ironisnya keterangan BPD Desa Talang Rendah seakan membuka mata publik, lantaran diduga tidak cukup bukti, hanya sebatas senyum sapa, hingga bayar denda Rp 10.000.000?……
Dari penyelesaian Perselingkuhan tersebut ada nya dugaan Pungli dalam penyelesaian masalah tersebut Karna ada pungutan 10 juta dalam penyelesaian nya, ketika di konfirmasi kades talang renda via WhatsApp tentang PERDES, kepala desa mengatakan tidak tahu, (***)
Editor : Redaksi