Jakarta TR.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Gusnan Mulyadi dalam Pilbup Bengkulu Selatan. MK menyatakan Gusnan telah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Bengkulu Selatan dilansir dari detik.News
“Menyatakan pendiskualifikasian Gusnan Muladi sebagai Calon Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan kelainan hasil pilkada perkara 68/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Daniel Y Foekh menilai masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tertanggal 17 Mei 2018. Di mana, dalam surat itu menugaskan Gusnan Mulyadi yang menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
“Karena sejak diterbitkannya surat tersebut maka secara rill dan faktual Gusnan Mulyadi telah menjalankan tugas dan wewenang Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana hal tersebut diatur pula dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014,” kata Daniel.
Sehingga masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021 (berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-276 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Vabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten Pada Provinsi Bengkulu) yaitu selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan,” sambungnya.
Maka menurut MK masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melebihi 2 setengah tahun masa jabatan, sehingga harus dihitung satu periode. Berdasarkan hal itu, MK pun menyatakan pencalonan Gusnan Mulyadi tidak memenuhi syarat.
“Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, berkenaan dengan dalil Pemohon yang menyatakan Gusnan Mulyadi telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan Bupati pada periode pertama (2016-2021) dan juga telah menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan periode kedua (2021-2024) secara penuh satu periode, oleh karena itu, menurut Mahkamah Gusnan Mulyadi telah menjabat selama 2 (dua) periode,” tuturnya.
“Dengan demikian, dalil Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum,” Ucapnya
MK juga memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti Ii Sumirat sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. (***)
EDITOR : REDAKSI