Kota Bengkulu TR.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah massa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, ungkap dugaan oknum APH terima uang amankan perkara.
Dilansir dari Media Satujuang, diungkapkan oleh pihak lembaga Pekat, Ishak Burmansyah, usai menggelar aksi unjuk rasa bersama masyarakat hari ini Kamis (17/4/25).
“Menurut keterangan terduga, dia ada setor duit kepada oknum APH inisial A,” ungkap Ishak secara eksklusif kepada Media
Namun, terkait Aparat Penegak Hukum (APH) mana uang tersebut disetorkan, Ishak belum mau memberi tau.
Terkait perkara dari Kabupaten Bengkulu Utara, Ishak menuturkan, point pertama mereka soal perkara dugaan SPPD Fiktif yang saat ini masih bergulir di Kejari Bengkulu Utara.
“Kami minta perkara itu diawasi, kemudian juga dugaan korupsi dana rutin Rumah Dinas unsur pimpinan DPRD yang belum ada kejelasan pasti hingga saat ini,” paparnya.
Selain perkara tersebut, Ishak juga menegaskan soal perkara yang terjadi di desa Tanjung Sari Kabupaten Bengkulu Utara agar pihak Kejaksaan juga segera kerjakan.
Kemudian ia juga mengungkapkan rasa heran mengapa perkara dugaan korupsi pada proyek pengaman pantai Ipuh bisa di SP3 pihak Kejati.
“Kata jaksa sudah di SP3, nah bagaimana bisa di SP3 padahal ada hasil audit penggunaan material yang salah yakni penggunaan batu gajah,” tegasnya.
Lebih lanjut Ishak juga menyebut, tidak menutup kemungkinan semua perkara yang mereka suarakan hari ini akan di bawa ke Jakarta.
Sementara, menurut keterangan Diki yang juga merupakan pihak pelapor perkara dugaan korupsi SPPD dan dana rutin rumah dinas unsur ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.
“Saat ini masih juga dalam penyelidikan pihak Kejari Bengkulu Utara dan belum ada penetapan tersangka, kita bahkan sudah 2 kali mengadakan demo di Bengkulu Utara. Hari ini kami kembali demo di Kejati untuk mempertanyakan hal itu,” paparnya.
Diki turut menguatkan keterangan dari Ishak, bahwasanya ada dugaan setor sejumlah uang kepada oknum APH guna mengamankan perkara tahun 2023 di Bengkulu Utara.
Ia menerangkan, berdasarkan konfirmasi langsung dirinya dengan yang bersangkutan, disebutkan uang hasil SPPD fiktif digunakan untuk setoran tersebut.
“Dia mengaku bahwasanya dalam melakukan SPPD fiktif itu atas perintah pimpinan DPRD, untuk menutupi perkara-perkara yang dilaporkan oleh LSM ke APH, dengan itu dia mensiasati menggunakan SPPD fiktif itu,” ungkapnya.
Untuk diketahui, perkara SPPD dan Dana Rutin Rumah Dinas DPRD Bengkulu Utara tersebut, awalnya dilaporkan oleh Diki bersama Ishak Burmansyah pada awal 2024 ke Kejati Bengkulu, kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Utara.
Namun sayangnya, hingga saat ini ke 2 perkara tersebut tak kunjung selesai. Meski sudah bergulir dalam hitungan tahun di pihak Kejaksaan. (***)
EDITOR : REDAKSI











