KUASA HUKUM KORBAN PENGADAAN LAPTOP DI BPBD BANTEN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

banner 120x600
banner 468x60

Banten TR.ID ~ Direktur CV. PLT korban Oknum pejabat yang Bernama ASS yang mengaku sebagai PPK BPBD Provensi Banten bersama mediator yang berinisial D dan A untuk ditunjuk pengadaan barang Laptop, dan kemudian dipertemukan dengan saudara yang berinisial E yang mengaku sebagai stafnya saudara AAS, untuk melakukan pengadaan Laptop sebanyak 10 paket pekerjaan dengan masing-masing paket sebanyak 5 unit.

Namun Setelah barang tersebut diserahkan kepada oknum pejabat PPK atau Sdr AAS menjanjikan kepada korban (Dir CV. PLT) untuk membuat invoice tagihan dan e-faktur pada PPK BPBD Provinsi Banten yang dijanjikan akan dibayar 2 minggu setelah invoice penagihan tertanggal 13 Maret 2023, namun sampai dengan saat ini pihak BPBD Provinsi Banten belum melakukan pembayaran barang tersebut. Yang mana Korban mengalami kerugian 1,8 milyar lebih“ Jelas Korban” Dir CV. PLT, saat wawancara via tlp.

Kuasa hukum CV. PLT, M.Sunandar Yuwono, SH, MH Pengacara kondang yang akrap di panggil Bang Sunan ini membenarkan atas peristiwa yang dialami kliennya tersebut
Bang Sunan akan melakukan langkah Upaya hukum terhadap oknum pejabat PPK, BPBD Provensi Banten yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) oleh penguasa ( Onrechtmatige Overheidsdaad) yang mana telah diatur dalam perma nomor 2 tahun 2019, dan peraturan perundang-undangan. “ Imbuh Bang Sunan” [***]

 

 

Editor : Redaksi

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *