Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Headline · 19 Feb 2025 21:13 WIB ·

KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang dan Suami, Dugaan Korupsi di Pemkot


 KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang dan Suami, Dugaan Korupsi di Pemkot Perbesar

Jakarta TR.ID ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan dan suami, yaitu Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, Rabu (19/2).

KPK melakukan penahanan setelah kedua status tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kota Semarang

Dugaan disangka yaitu korupsi pengadaan barang dan pemotongan insentif pegawai Pemkot Semarang.

Mbak Ita –sapaan Hevearita Gunaryanti Rahayu– datang bersama sang suami pukul 09.25 WIB. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.39 WIB. Pasutri tersebut sama-sama mengenakan rompi oranye, khas petugas KPK.

”Yang bersangkutan HGR dan AB akan ditahan selama 20 hari ke depan,” terang Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Ibnu Basuki Widodo mengatakan, sejak menjabat wali kota pada tahun 2023 lalu, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima sejumlah fee dari proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD di lingkungan Dispendik Semarang. Peran Ita dimulai dari permintaan agar sejumlah OPD menyisipkan anggaran sebesar 10 persen.

Pada Juli 2023, Alwin yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng memerintahkan kepada Bambang Pramusinto selaku Kadispendik untuk memasukkan anggaran Rp 20 miliar guna pengadaan meja kursi. Anggaran itu masuk dalam APBD perubahan sebesar Rp 19,2 miliar. PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang tender memberikan fee sebesar 10 persen dari total proyek.

”Sebesar Rp 1,75 miliar untuk AB,” katanya.

Selain penyediaan meja kursi, Mbak Ita dan Alwin diduga menerima proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan di Semarang. Dari sejumlah proyek senilai Rp 20 miliar itu, Alwin dan Mbak Ita menerima fee sebesar Rp 2 miliar. Gapensi sebagai koordinator penunjukan langsung tersebut juga menyetorkan biaya Rp 1,4 miliar.

Lanjutnya, Mbak Ita juga diduga memotong TPP pegawai Bapeda Semarang pada tahun 2022 dengan menandatangani keputusan wali kota perihal tambahan uang setiap triwulan. Pada April–Desember 2023, HGR mendapatkan Rp 2,4 miliar.

KPK menjerat Mbak Ita dan Alwin dengan pasal pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Batik Nau Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Pelantikan Bupati dan Bupati Bengkulu Utara 2025-2025

20 Februari 2025 - 20:44 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara 2025-2030 Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto

20 Februari 2025 - 18:04 WIB

Jaksa Sita Dokumen dan Stempel Palsu, Usut Dugaan Korupsi DPRD Bengkulu Utara

19 Februari 2025 - 06:14 WIB

Kejari Geledah Kantor DPRD Bengkulu Utara, Dugaan SPPD Fiktif

14 Februari 2025 - 09:57 WIB

Dana Desa dan ADD Bisa Segera Dicairkan, DPMD Tunggu Proposal Pengajuan Dari Desa

11 Februari 2025 - 12:30 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

10 Februari 2025 - 21:56 WIB

Trending di Headline