Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Bengkulu Utara · 19 Feb 2025 06:14 WIB ·

Jaksa Sita Dokumen dan Stempel Palsu, Usut Dugaan Korupsi DPRD Bengkulu Utara


 Jaksa Sita Dokumen dan Stempel Palsu, Usut Dugaan Korupsi DPRD Bengkulu Utara Perbesar

Bengkulu Utara TR.ID ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penggeledahan di kantor sekretariat DPRD Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Bengkulu Utara yaitu dugaan SPPD fiktif.

Menariknya, informasi dari sejumlah ASN di sekretariat DPRD Bengkulu Utara, dalam penggeledahan itu jaksa tidak hanya menyita sejumlah dokumen penting namun termasuk stempel palsu yang diduga digunakan dalam manipulasi administrasi perjalanan dinas fiktif. Stempel itu disita dari ruangan administrasi perencanaan dan persidangan.

Dari barang bukti yang disita ini tampaknya semakin menguatkan indikasi bahwa terdapat praktik pemalsuan dalam pengelolaan perjalanan dinas ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD untuk tahun anggaran 2023 dan 2024

Dengan Stempel palsu tersebut diduga dipakai untuk melegitimasi dokumen-dokumen perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

“Tidak hanya dokumen, tapi ada beberapa stempel yang ikut disita oleh penyidik karena bukan stempel satuan kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara,” ungkap sumber yang minta namanya tidak mau dipublikasikan

Diketahui jika kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Bengkulu Utara ini sudah diusut kejaksaan sejak tahun lalu. Sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan mulai dari honorer, ASN hingga sekwan DPRD Bengkulu Utara. Bahkan beberapa nama disebut-sebut sudah melakukan pengembalian ke jaksa.

Dengan beriring berjalannya waktu pemeriksaan terus berlanjut hingga akhirnya pada akhir tahun lalu kejari menaikkan status kasus ini ke dari penyidikan ke penyelidikan. Namun sayangnya belum diketahui secara pasti apakah jaksa sudah melakukan penetapan tersangka atau belum.

Jumlah kerugian negara dalam peristiwa ini diperkirakan mencapai 5 miliar lebih berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 lalu. (***)

 

 

 

EDITOR ; REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 862 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Kuat di SDN 166 BU Ada Pungli Berkedok Perpisahan Siswa

28 April 2025 - 22:04 WIB

Rapat Paripurna DPRD BU, Bupati Jadikan Rekomendasi Sebagai Acuan Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan

28 April 2025 - 20:58 WIB

Mungkinkah Lahan Bekas Tambang PT PMN Di Reklamasi ?

25 April 2025 - 22:00 WIB

Sinergi Dengan Rakyat, Kodim 0423/BU Kolaborasi Dengan Pemda dan Masyarakat Perbaiki Bendungan Irigasi

24 April 2025 - 16:34 WIB

Eko Putra Resmi Jabat Ketua Partai NasDem Kabupaten Bengkulu Utara

23 April 2025 - 23:47 WIB

Pemdes Kedu Baru bersama warga bentuk kepengurusan Masjid Suhada yang baru

23 April 2025 - 13:24 WIB

Trending di Bengkulu Utara