Bengkulu Utara TR.ID – Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Tujuan BUMDes seperti dalam PermenDesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Tapi tidak sebanding lurus apa yang terjadi di desa Simpang ketenong kecamatan kerkap Bengkulu Utara,BUMDes yang di bentuk kurang bermanfaat bagi masyarakat, karena BUMDes nya bergerak di bidang jual beli kendaraan roda empat ( Showroom Mobil ).
Ketika warga setempat di wawancarai oleh media ini yang minta untuk sembunyikan kan identitas nya, menjelaskan kami warga di sini tidak ada manfaat BUMDes yang di didirikan oleh kades kami itu, Manfaat nya hanya buat segelintir orang saja dan hanya buat kalangan orang yang punya uang lebih Saja, sedang kan warga kami ini mayoritas petani dan tingkat penghasilan ekonomi nya menengah ke bawah ini.17-6-2023.
Menurut sumber yang di wawancarai, kepengurusan BUMDes nya pun dari keluarga kades semuanya,modal, untung,rugi nya pun kami tidak tau.” BUMDes kok Showroom Mobil, seperti tidak Ada Bentuk BUMDes yang bergerak di bidang lain saja,yang bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak dan kecil di desa Simpang ketenong ini” ujar warga
Menurut keterangan warga,lebih dari setengah warga desa simpang ketenong tidak Menyetujui dengan ada nya BUMDes Showroom mobil ini,tidak ada azas manfaat nya bagi kami warga kecil yang mayoritas mata pencarian nya hanya petani.
Saat berita ini ini terbitkan kades belum bisa di konfirmasi. ( *** )
Editor : Redaksi