TintaRakyat.id – JAKRTA/SUMSEL/Empat Lawang Senin 16 Oktober 2023 ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu M Diamin angkat bicara terkait laporan dari Organisasi kemasyarakatan Ormas maju bersama Bengkulu ( Majelis Pimpinan Nasional di kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel permasalahan ada nya Indikasi Dugaan Pungli yang di lakukan oleh Oknum Kelurahan tanjung Kupang kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang.
dengan adanya pungutan/pungli pembuatan sertifikat Perona untuk pekarangan dan rumah warga yang ada di kelurahan Tanjung Kupang kecamatan Tebing Tinggi tersebut yang di mintai dana dalam satu kepala keluarga untuk pembuatan Sertifikat prona tersebut sebesar Rp 500 Lima Ratus ribu persatu kepala keluarga ungkap ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu M Diamin kepada awak media.
jadi kami sebagai Organisasi kemasyarakatan untu Kontrol sosial di lapangan dan menjalan kan kegiatan Organisasi kami dan mengemban amanah yang sudah di amanat oleh Organisasi Kamis Sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga / AD/ART yang ada di Organisasi kami jadi kami minta kepada kepala Kejari beserta yang berwenang menangani surat kami yang Sudah kami masukan ke Kejari kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan tersebut pada Tgl 10 Oktober 2023 dengan No: 01/05/okt/2023/ Ormas/MBB.
Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional M Diamin Meminta kepada pihak Kejari kabupaten Empat Lawang untuk segerah menindak lanjuti Surat pengaduan yang Sudah di masukan ke Kejari kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumsel tersebut Guna untuk, melakukan pengembangan terhadap laporan tersebut ungkap M Diamin Ketua umum Ormas Maju Bersama Bengkulu Kepada awak media. (***)
Editor : Redaksi