Menu

Mode Gelap
Tidak Selesai, Kontraktor Gedung Laboratorium Dinkes Bengkulu Utara Diputus Kontrak LSM GERINDO Akan Laporkan Kades Batu Raja Kol, Dugaan Korupsi Dana Desa CV Yorakha Diduga Gagal Laksanakan Proyek Sesuai Kontrak, Ditunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah Hadari Hari Guru Nasional, Ini Pesan Wakil Bupati Bengkulu Utara Diduga Rehab Gedung Paud Desa Batu Raja Kol Jadi Ajang Korupsi

Headline · 2 Feb 2025 09:30 WIB ·

Ketum APPI Mengecam Keras Terhadap Pernyataan Menteri Desa, Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM


 Ketum APPI Mengecam Keras Terhadap Pernyataan Menteri Desa, Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM Perbesar

Jakarta TR.ID ~ Dalam sebuah video yang beredar terlihat Mentri desa sedang rapat Bersama Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen M.Fadhil Imran, melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi. Ia menyebut adanya oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan yang mengatakan sebagai “bodrek,” istilah yang kerap digunakan untuk merujuk pada pihak-pihak yang dianggap tidak profesional atau mencari keuntungan dengan cara tidak etis, minggu 2/2/2025

Ketum APPI Aprin Taskan Yanto ” Pernyataan Mentri Desa ini sontak menjadi sorotan dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari komunitas pers dan organisasi masyarakat sipil. Banyak yang menilai bahwa generalisasi seperti ini dapat merusak citra jurnalis dan aktivis yang bekerja secara profesional dalam mengawal kebijakan serta mengungkap berbagai persoalan publik.

Sejumlah organisasi wartawan dan LSM mulai mendesak klarifikasi dari Menteri Desa terkait maksud dan konteks pernyataannya. Mereka menegaskan bahwa tidak semua LSM dan wartawan bertindak di luar etika, dan peran mereka justru sangat penting dalam mengawasi tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat desa.

Di tengah polemik yang berkembang, publik kini menunggu respons lebih lanjut dari pihak terkait, apakah pernyataan tersebut hanya sebatas kekhilafan atau mencerminkan sikap pemerintah terhadap kritik dan kontrol sosial yang dilakukan oleh media serta organisasi masyarakat sipil.

Bila dalam waktu 2 X 24 jam Mentri Desa tidak melakukan permohonan maaf dengan wartawan se-Indonesia maka kita atas nama organisasi wartawan akan demo ke Kantor Kementrian Desa di Jakarta dilanjutkan Mendatangi DPR RI, Tutup Aprin. (***)

 

 

 

EDITOR : REDAKSI 

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemdes Talang Lembak Sukses Saluran BLT DD

4 Desember 2025 - 13:28 WIB

Kadinkes Bengkulu Utara Ditahan Jaksa, Dugaan Korupsi Pemotongan Anggaran Dinas

2 Desember 2025 - 17:27 WIB

Bupati Bengkulu Utara Apresiasi Puskesmas Tanjung Agung Palik Atas Prestasi Terbaik 1 FKTP EXCELLENCE AWARD

1 Desember 2025 - 16:30 WIB

Budiman Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara

28 November 2025 - 20:16 WIB

Diduga Selingkuh, Oknum Dinkes Digebukin dan Mobilnya Dibakar

27 November 2025 - 16:47 WIB

TP-PKK Bengkulu Utara Gelar Acara Puncak HKG PKK ke-53

27 November 2025 - 13:12 WIB

Trending di Bengkulu Utara