BENGKULU UTARA TR.ID ~ MPC-OMBB Bengkulu Utara mengindikasikan Kabupaten Bengkulu Utara masuk dalam daerah rawan tindak pidana korupsi (Tipikor). Bahwa terdapat indikasi APBD Bengkulu Utara seringkali terdapat temuan BPK RI dengan nilai yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.
Sebagaimana hal itu diungkapkan Rozi,HR. usai ditemui Rapat kerja ORMAS Maju Bersama Bengkulu MPC-OMBB Bengkulu Utara terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2024 di kantornya, Selasa (19/12/2023).
“kita duga ada indikasi korupsi dalam pengesahan Anggaran pengadaan 220 Unit motor Dinas kepala Desa dan 5 kelurahan dalam penetapan APBD 2024 yang dikembalikan oleh gubernur provinsi Bengkulu. Kita duga kabupaten Bengkulu Utara masuk daerah rawan korupsi,” kata ketua MPC-OMBB Bengkulu Utara Rozi, HR. Selasa 19/12/2023.
Rozi, HR menambahkan, dengan dikembalikannya Dokumen APBD 2024 Bengkulu Utara, dari Gubernur provinsi Bengkulu yang dinilai belum lengkap, ada khawatir APBD di Bengkulu Utara akan berpotensi korupsi dikalangan sejumlah pejabat hingga nantinya berakhir di rutan KPK. Oleh karenanya, dia meminta pendampingan finalisasi APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 kepada KPK agar anggaran daerah dikawal oleh KPK.
“inisiatif ini timbul atas dasar mencuatnya rekam suara Ketua DPRD Bengkulu Utara SONTI BAKARA, SH. Yang mengesahkan anggaran pengadaan motor Dinas kepala Desa yang tertuang dalam pengesahan APBD 2024 sebesar Rp 8 miliar rupiah, yang tidak dibuka dalam pembahasan pengesahan APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 Dalam rapat BANGGAR dan tidak menutup kemungkinan ada beberapa item anggaran lain yang juga tidak masuk dalam pembahasan BANGGAR, maka dari itu Kita minta pendampingan KPK untuk finalisasi APBD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024” Pungkas Ketua MPC-OMBB. (***)
Editor : Redaksi