HULU PALIK TR.ID ~ Terkait viral nya Vidio dua oknum sejoli yang berstatus punya pasangan yang gerebek di desa Sumber Rejo dalam beberapa hari ini, kepala desa Talang Rendah kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara, Angkat bicara, kami dari pemerintahan desa merasa keberatan atas penyebaran Vidio yang yang di sebarkan oleh oknum tersebut, Vidio pengerebekan dugaan asusila yang viral tersebut menimpa oknum wanita bersuami warga desa Talang Rendah dengan oknum lelaki beristri asal Desa Lubuk Saung.
Ketika di wawancara media ini di kantor desa desa Talang Rendah Senin 11 Desember 2023, kepala desa Talang Rendah Gunawan menjelaskan, saya dan pemerintahan desa Talang Rendah tidak membenarkan perbuatan dua oknum yang berbuat asusila tersebut tapi kami dari pemerintah desa merasa Sangat keberatan atas penyebaran Vidio Asusila tersebut yang di lakukan oleh oknum penyebar Vidio tersebut, dengan beredar luas video di kalangan masyarakat luas, oknum tersebut telah mencemarkan nama baik desa Talang Rendah, jelasnya
“Kami dari pemerintah desa akan segera mengambil sikap atas penyebaran Vidio tersebut, dengan dugaan melanggar Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)”, ujar kepala Desa.
Gunawan menjelaskan, kami dari pemerintah Desa Talang Rendah merasa sangat keberatan atas penyebaran Vidio pengerebekan dugaan Asusila tersebut yang di lakukan oleh oknum tertentu dan kami akan musyawarah kan bersama dengan BPD, tokoh masyarakat, dan pemangku adat untuk mengambil langkah yang tepat dan terukur dalam menyikapi tentang beredarnya Vidio viral tersebut,” ucap kades Talang Rendah
Pasal 45 UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana, ungkapnya.
Gunawan melanjutkan, menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam Masyarakat, jelas kades
Larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bisa di ancam dengan Pidana, jelas Gunawan.
“Tidak menutup kemungkinan kasus penyebaran vidio dugaan Asusila yang terjadi di desa Sumber rejo tersebut akan kami bawa ke Ranah Hukum”, jelas kepala desa Talang Rendah.
Di sisi lain, kepala desa Sumberejo melalui sekretaris desanya ketika di wawancara media ini, membenarkan kejadian Asusila tersebut terjadi di wilayah Desa Sumber Rejo di RT 6, jelas Sekdes Sumber Rejo. (De-Ru)
Editor : Redaksi