Bengkulu Utara TR.ID ~ Bupati Bengkulu utara Ir Mi’an menggelar acara pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se- kabupaten Bengkulu utara, ada 187 kepala desa mengikuti pengukuhan dan penyerahan SK, yang dipusatkan di gedung daerah Kabupaten Bengkulu utara di Kota Arga Makmur, Pada hari Rabu (03/07/2024).
Salah satu kepala desa yang di Lantik oleh Bupati Mi’an hari adalah kepala Desa Genting Perangkap kecamatan Air Besi kabupaten Utara Zakaria
Dalam penjelasan ke media ini Zakaria memaparkan, Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah sesuai regulasi yang sudah di tetapkan.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ujarnya
Menurut Zakaria, Perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah sesuai regulasi yang ada, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Zakaria Menambahkan, dengan penetapan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi kami para kepala desa untuk di Bengkulu Utara untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam mengabdi kepada masyarakat yang kami pimpin, Ujarnya
“Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami para kepala desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di desa kami,” ucapnya
Lanjutnya, dengan diperpanjangnya masa jabatan kepala desa merupakan tanggungjawab yang berat, kami akan bekerja keras sepenuhnya atas amanah yang diberikan kepada kami, semoga inovasi-inovasi yang tercipta selama masa jabatan kami tetap bisa terus bertambah dan mencapai tujuan Desa Genting Perangkap menjadi semakin Maju ke depannya, Pungkas (De~Ru)
EDITOR : REDAKSI